Profil Galumbang Menak: Pendiri Moratelindo yang Tersangkut Kasus Korupsi Infrastruktur Telekomunikasi BTS
BURUHTINTA.co.id - Galumbang Menak, nama yang dikenal sebagai pendiri dan direktur utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (Moratelindo), kini menjadi sorotan setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait infrastruktur telekomunikasi base transceiver station (BTS).
Profil Galumbang Menak:
Galumbang Menak Simanjuntak, berusia 56 tahun, adalah seorang tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Pria kelahiran Tarutung, Sumatra Utara, ini memulai karirnya setelah lulus dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada tahun 1992. Galumbang bergabung dengan BUMN Telkom sebelum kemudian menjadi bagian dari Grup Rajawali, di mana ia berkarir di PT Excelcomindo Pratama (XL) dari tahun 1996 hingga 2000.
Pada tahun 2001, Galumbang mendirikan Moratelindo dan diangkat sebagai direktur utama perusahaan tersebut. Ia dikenal sebagai perintis layanan Voice over IP (VoIP), sebuah terobosan dalam layanan telepon internasional dengan harga yang terjangkau. Proyek ambisius Palapa Ring paket timur dan barat, yang melibatkan pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer sejak tahun 2016, juga memantapkan namanya dalam industri.
Galumbang bukan hanya seorang pengusaha sukses, tetapi juga memiliki peran aktif dalam memajukan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Dia memegang prinsip bahwa industri ini seharusnya dikelola oleh anak bangsa untuk mencapai kemajuan yang lebih baik.
Tersangkut Kasus Korupsi:
Namun, prestise Galumbang Menak saat ini tercoreng setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa Galumbang terlibat dalam dugaan tindak pidana terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Selain Galumbang Menak, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS. Ketiganya diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan persaingan usaha dan memanfaatkan jabatan mereka untuk keuntungan pribadi.
Galumbang Menak dan kedua tersangka lainnya saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu figur utama dalam industri telekomunikasi di Indonesia.***