AKBP Achirudin Hasibuan: Profil dan Biodata Perwira yang Terlibat Kontroversi Kasus Penyerangan Ken Admiral oleh Putranya Aditya
BURUHTINTA.co.id - AKBP Achirudin Hasibuan adalah seorang perwira kepolisian yang saat ini menjabat sebagai Kapolresta Tangerang. Ia terlibat dalam kontroversi kasus penyerangan terhadap Ken Admiral oleh putranya, Aditya Hasibuan pada tanggal 16 April 2023 di kawasan Pantai Marina, Tangerang.
AKBP Achirudin Hasibuan lahir di Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 22 Agustus 1978. Ia menyelesaikan pendidikan SMA di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi pada tahun 1996 dan kemudian melanjutkan studinya di Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan ke-44. Setelah lulus dari Akpol, AKBP Achirudin Hasibuan mengikuti pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Polisi (Sespim).
Karier AKBP Achirudin Hasibuan di kepolisian dimulai sejak tahun 2000. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan Kasat Reskrim Polresta Jakarta Barat sebelum menjabat sebagai Kapolresta Tangerang. Selama berkarier di kepolisian, AKBP Achirudin Hasibuan telah menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya, antara lain Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Dharma Nusa, dan Satyalancana Kebaktian Sosial.
Namun, reputasi AKBP Achirudin Hasibuan menjadi tercoreng setelah putranya, Aditya Hasibuan, melakukan penyerangan terhadap Ken Admiral di kawasan Pantai Marina, Tangerang. Dalam kasus ini, AKBP Achirudin Hasibuan telah memberikan pernyataan publik dan menyatakan bahwa ia akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan memberikan dukungan penuh pada proses penyidikan kasus tersebut.
Kasus ini sangat kontroversial karena melibatkan seorang perwira kepolisian dan anaknya yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjaga hukum dan ketertiban. Sebagai seorang perwira kepolisian, AKBP Achirudin Hasibuan harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak memihak pada siapapun, termasuk pada anaknya sendiri. Dalam kasus ini, ia harus membuktikan bahwa ia akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjaga integritas sebagai seorang perwira kepolisian.***