Sidang Kasus Ustadz Fahim Mawardi Kamis 4 Mei, Lima Jaksa telah siap: I Gede Wiraguna Wiradarma, Ade Sri Sumarsih, Apriyani Candra, dan Faisal Adyaksa
BURUHTINTA.co.id - Sidang pertama dalam kasus dugaan asusila dengan tersangka Fahim Mawardi akan segera dilangsungkan pada Kamis, 4 Mei mendatang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menyiapkan lima jaksa untuk menghadapi kasus ini.
Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, kelima jaksa tersebut akan memberikan banyak masukan dan temuan selama persidangan berlangsung. Kelima jaksa tersebut adalah I Gede Wiraguna Wiradarma, Ade Sri Sumarsih, Apriyani Candra, Faisal Adyaksa, dan Anak Agung Gede.
Meskipun begitu, kelima jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tidak harus selalu hadir dalam persidangan. Wiradarma berharap agar proses sidang dapat berjalan dengan lancar dan perkara dapat segera diputuskan. Normalnya, sidang kasus seperti ini akan digelar antara empat sampai lima kali. Namun, Wiradarma memprediksi bahwa sidang pada kasus ini akan memakan waktu tujuh sampai delapan kali sidang.
Fahim Mawardi diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Fahim juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua perempuan yang menjadi korban dan diketahui masih di bawah umur, sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merujuk pada adanya korban perempuan yang sudah dewasa.***