Isi RUU Kesehatan Omnibus Law, Demo dan Tuntutan Massa Dokter-Nakes
BURUHTINTA.co.id - Kemarin, berbagai elemen profesi di bidang kesehatan yang terdiri dari lima organisasi, yaitu Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia, mengadakan aksi di Jakarta untuk menyoroti Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.
Salah satu tuntutan yang disampaikan oleh massa adalah untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.
Menurut situs Kementerian Kesehatan RI, melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dr. Syahril mengungkapkan bahwa pasal-pasal perlindungan hukum yang diusulkan bertujuan untuk mencegah tenaga kesehatan terlibat dalam sengketa hukum dengan aparat penegak hukum sebelum ada penyelesaian di luar pengadilan, misalnya melalui sidang etik dan disiplin. Hal ini dilansir pada Minggu (7/5/2023).
Selain itu, RUU Kesehatan juga mengusulkan beberapa pasal baru tentang perlindungan hukum, seperti hak perlindungan hukum bagi peserta didik, hak untuk menghentikan pelayanan jika terjadi tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada situasi tertentu, seperti saat terjadi wabah.
Melalui RUU Kesehatan, pendidikan dokter spesialis juga dapat dilakukan di rumah sakit dengan pengawasan kolegium dan Kementerian Kesehatan. Dr. Syahril menyatakan bahwa peserta didik yang mengikuti pendidikan tersebut tidak perlu membayar biaya pendidikan karena dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan.
Lanjut …..