Isi RUU Kesehatan Omnibus Law, Demo dan Tuntutan Massa Dokter-Nakes
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana pengajar datang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut sehingga dokter tidak perlu pergi ke pusat pendidikan.
Dr. Syahril menyebutkan skema yang diusulkan mirip dengan yang ada di Inggris dimana jika di suatu daerah kekurangan dokter spesialis, maka dosennya dikirim untuk memberikan pendidikan di sana. Jadi, misalnya di Kalimantan kekurangan dokter spesialis, dosennya akan dikirim ke sana, bukan dokter yang dikirim ke Jawa.
Skema ini diyakini dapat membantu menghilangkan intimidasi dalam pendidikan kedokteran. Selain skema tersebut, perundungan mendapat perhatian khusus dari DPR dan pemerintah, di mana klausul anti perundungan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan.
Menurut dr Syahril, Kementerian Kesehatan telah menerima laporan adanya kejadian bullying. Namun, banyak dokter yang takut berbicara di depan umum karena dapat membahayakan karier mereka. Mereka memilih diam dan menerima intimidasi.
RUU Kesehatan yang diusulkan memuat klausul perlindungan dari perundungan dalam Pasal 208E huruf d, yang berbunyi 'Peserta pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan dilindungi dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.'
Selain itu, mekanisme pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga akan memastikan proses seleksi yang lebih transparan dan meritokrasi, berdasarkan tes dan meritokrasi,” kata dr Syahril.***