Kontroversi Kasus Lina Mukherjee: Asal, IG, dan Biodata Mukerjee atau Mukerji Selebgram yang Viral
BURUHTINTA.co.id - Pelapor kasus Lina Mukherjee menegaskan bahwa kasus terhadapnya tidak akan dibatalkan, meskipun dia mengharapkan rekonsiliasi. Lina sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama yang berawal dari konten media sosialnya yang menampilkan video dirinya memakan kulit babi.
Sapriadi Syamsudin, kuasa hukum informan M. Syarief Hidayat, menyatakan kliennya berniat melanjutkan kasus penistaan agama ke pengadilan, semata-mata untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan membela agama Allah, Islam.
“Kami tegaskan klien kami tidak ada niat menghentikan proses ini. Biarkan berjalan objektif dan normatif,” ujar Sapriadi Syamsudin pada Minggu, 7 Mei 2023.
- Syarief Hidayat merupakan alumnus sebuah pesantren dari tingkat SMP hingga SMA di Jawa Barat. Informan juga dikenal sebagai alumnus Hukum Islam UIN Raden Fatah Palembang. "Karena SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan dan status tersangka sudah ditetapkan, kami akan mengikuti perkembangan kasus ini. Semoga penegak hukum bisa menjaga wibawanya," kata Sapriadi.
Lina Mukherjee mengaku meminta maaf melalui media sosial dan televisi. Dia juga berharap adanya mediasi dengan bantuan pihak kepolisian. Namun, niat baiknya tidak disambut baik oleh informan.
Lina Mukherjee juga menyebut informan yang merupakan guru agama Islam. Dia percaya bahwa seorang guru Islam harus melihatnya sebagai manusia biasa yang berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup lebih baik.
Lanjut ….