header

Kiai Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Diduga Cabuli Santrinya: Sidang Lanjutan Mendengarkan Keterangan Saksi Pelapor dan Korban

Jumat 12-05-2023 / 19:33 WIB


Kiai Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Diduga Cabuli Santrinya: Sidang Lanjutan Mendengarkan Keterangan Saksi Pelapor dan Korban

BURUHTINTA.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan yang menjerat pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Ustad Fahim Mawardi, berlangsung kemarin. Terdakwa diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap beberapa santrinya, termasuk di bawah umur. Sidang kedua yang berlangsung di ruang Candra kali ini difokuskan pada keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban. Pelapor adalah istri terdakwa, Himatul Aliya, sementara korban merupakan beberapa santri.

Proses sidang berlangsung cukup lama, dari pagi hingga sore hari. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih, mengatakan bahwa sudah ada tiga saksi yang berhasil diperiksa, termasuk saksi pelapor dan dua saksi korban. "Kami sudah mendapatkan beberapa informasi dari keterangan beberapa saksi tersebut," kata Adek.


Namun, Adek juga mengungkapkan bahwa ada beberapa keterangan dari saksi yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak kepolisian. Meski begitu, karena sidang tersebut dilakukan secara tertutup, tidak ada keterangan lebih lanjut yang bisa diberikan mengenai hasil persidangan.

Meskipun demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkomitmen untuk membuktikan semua fakta yang ada dalam kasus ini. Mereka akan menggunakan berbagai bukti, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), fakta persidangan, dan keterangan dari pihak kepolisian. Agenda selanjutnya adalah mendatangkan saksi verbalisan dari pihak Polres Jember.

Sidang kedua tersebut dihadiri oleh lima saksi, termasuk satu saksi pelapor dan empat saksi korban. Sidang berlangsung cukup lama, dimulai dari pukul 10.00 pagi hingga pukul 17.00, dengan dua kali skors yang dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak.


×

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan saksi memang membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, sidang ditunda karena waktu sudah hampir petang. Masih ada dua saksi korban yang belum mengikuti persidangan, dan keduanya di bawah umur sehingga perlu pendampingan orang tua. Namun sayangnya, orang tua keduanya tidak hadir dalam sidang tersebut.

Terlihat bahwa penasihat hukum terdakwa, Edy Firman, telah mengikuti proses persidangan sejak awal. Terdakwa dituduh melanggar beberapa pasal kombinasi, termasuk Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang Perbuatan Cabul. "Jadi, terdakwa patut diduga melanggar beberapa pasal kombinasi tersebut," kata Edy Firman.

Sementara itu, menurut Edy Firman, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari saksi pelapor, tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa bersalah. Sebaliknya, keterangan tersebut justru meringankan terdakwa. "Salah satunya yaitu saksi pelapor sama sekali tidak tahu bahwa terdakwa melakukan pencabulan. Tetapi, hanya melihat dari ponsel. Jadi, ini berbanding terbalik sekali dengan isu yang beredar," jelasnya.***

Sumber:

BERITA TERKAIT