41 Santriwati Korban Pengajian Seks Cabul, Pimpinan Ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur ditangkap Polisi, ajari cara berhubungan intim dan dijamin masuk sorga
BURUHTINTA.co.id - Dua orang pemimpin pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bernama LMI (43 tahun) dan HSN (50 tahun), telah ditangkap oleh polisi setelah tiga korban pencabulan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang mereka alami.
Sebanyak 41 santriwati menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kedua pemimpin ponpes tersebut, dengan menggunakan modus pengajian seks. Dalam modus ini, kedua pemimpin ponpes tersebut menjanjikan kepada santriwati bahwa tindakan tersebut akan membawa mereka masuk surga.
Pencabulan tersebut terjadi setelah santriwati mengikuti pengajian seksual dalam jangka waktu yang cukup lama. Santriwati yang menjadi target sengaja dipilih dan dikelompokkan dalam materi pengajian yang mengarah kepada tindakan seksual.
Pimpinan pondok pesantren tersebut mengajarkan cara berhubungan intim kepada santriwati yang masih berusia belasan tahun, tindakan yang tidak pantas dilakukan terhadap mereka.
LMI ditahan pada Selasa, 9 Mei 2023, sedangkan HSN ditahan pada Rabu, 17 Mei 2023, di Polres Lombok Timur. Para pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta dapat dikenakan pidana tambahan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyatakan, "Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur." Ia juga mendorong pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus pelecehan seksual ini secara menyeluruh dan membuka layanan pengaduan.
Masih ada kekhawatiran bahwa masih ada korban lain yang belum berani melaporkan tindakan LMI dan HSN, dengan berbagai alasan yang mungkin mereka hadapi.