Hati-hati Pencairan Insentif Guru Ngaji Jember 2023: Fokus pada Administrasi dan Regulasi
BURUHTINTA.co.id - Dana insentif untuk para guru mengaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, masih menunggu pencairan akibat beberapa kendala administratif. Bupati Jember, Hendy Siswanto, memberikan pernyataan penting terkait masalah tersebut, mengingatkan akan perlunya kehati-hatian agar pencairan insentif tersebut tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bupati Hendy menegaskan bahwa anggaran insentif guru mengaji yang telah ditetapkan dalam APBD Jember tidak akan dihapus. Namun, ia meminta agar aspek administratif menjadi perhatian khusus guna memastikan pencairan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan baik dari segi administratif maupun proses pencairan dana.
Masalah yang sering muncul terkait pencairan insentif ini adalah adanya ketidaksesuaian data antara nama yang tercatat pada daftar penerima dengan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam pemeriksaan, masalah tersebut seringkali muncul dan dapat menyebabkan penundaan pencairan dana insentif serta berisiko terkena audit yang dapat menghambat proses tersebut.
Bupati Hendy menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini meminta bukti penyerahan insentif dilampiri dengan foto sebagai bentuk tanggung jawab penyaluran dana tersebut, bukan semata-mata karena besaran uang bantuan yang diberikan. Oleh karena itu, penyaluran dana insentif guru mengaji harus dilakukan dengan hati-hati dan terhindar dari masalah serta kesalahan yang dapat menimbulkan dampak negatif di masa depan.
Belakangan ini, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Musoddaq, merasa khawatir untuk merealisasikan pencairan dana insentif kepada para guru mengaji sebelum memperoleh pendapat hukum dari kejaksaan terkait keabsahan tugas Kesra dalam menyalurkan dana tersebut. Musoddaq menyatakan bahwa Kesra sebagai lembaga pemerintah daerah perlu mempertimbangkan apakah mereka dapat langsung menyalurkan dana atau harus melalui proses teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan yang hati-hati.
Musoddaq juga menekankan bahwa pihaknya tidak ingin Bagian Kesra disalahkan jika terjadi masalah di kemudian hari. Ia mengkhawatirkan jika terjadi kesalahan, terutama melibatkan aparat penegak hukum, pencairan dana insentif guru mengaji akan semakin rumit. Oleh karena itu, pihak Kesra Jember berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan amanah dan memastikan seluruh proses penyaluran dana insentif dilakukan dengan hati-hati sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Jember telah mengalokasikan dana sebesar Rp 39 miliar untuk memberikan insentif kepada 23 ribu guru mengaji. Anggaran tersebut juga mencakup program asuransi ketenagakerjaan. Setiap guru mengaji yang telah terverifikasi akan menerima insentif sebesar Rp 1,5 juta.
Dalam menghadapi tantangan administratif yang terkait dengan pencairan insentif guru mengaji di Jember, Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk memastikan regulasi dan prosedur pencairan dilaksanakan dengan hati-hati. Hal ini dilakukan agar para guru mengaji dapat menerima insentif yang mereka layakkan tanpa adanya hambatan dan masalah di kemudian hari.***