header

Pemekaran Cianjur: Kota Cipanas Bersiap Berpisah, Menjadi Kota Otonom Terluas di Provinsi Jawa Barat

Sabtu 24-06-2023 / 20:10 WIB


Pemekaran Cianjur: Kota Cipanas Bersiap Berpisah, Menjadi Kota Otonom Terluas di Provinsi Jawa Barat

Meskipun masih dalam proses, rencana pemekaran Cianjur dan berpisahnya Kota Cipanas menandai sebuah tonggak sejarah penting dalam pembangunan daerah di Jawa Barat. Harapannya, dengan pemekaran ini, wilayah-wilayah yang lebih kecil dapat lebih efektif dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang berkelanjutan untuk masyarakat di Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur tahun 2021, jumlah penduduk bakal Kota Cipanas pada tahun 2020 mencapai 540.917 jiwa. Jumlah ini merupakan sekitar 21,83 persen dari total jumlah penduduk Kabupaten Cianjur. Kota Cipanas akan terdiri dari 5 kecamatan dan 59 desa yang tersebar di kecamatan-kecamatan tersebut. Kecamatan Sukaresmi memiliki 11 desa, Cipanas memiliki 7 desa, Pacet memiliki 7 desa, Cikalong Kulon memiliki 18 desa, dan Cugenang memiliki 16 desa. Batas wilayah Kota Cipanas adalah sebelah utara dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, dan sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi. Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, telah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas, serta terdapat Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).


Proses pemekaran daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Cipanas masih dalam tahap persiapan, dan belum ada usulan resmi yang memenuhi persyaratan lengkap sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43). Pembentukan DOB Kota Cipanas akan dilakukan setelah memenuhi persyaratan dasar baik dari segi kewilayahan maupun kapasitas daerah, serta persyaratan administratif yang ditetapkan.

Dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Jawa Barat mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
  2. Pemerintah pusat menilai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif usulan pembentukan daerah persiapan.
  3. Parameter persyaratan administratif mencakup Keputusan Musyawarah Desa dan Persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Cianjur dan Bupati Cianjur.
  4. Persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Lima kecamatan di bagian utara Kabupaten Cianjur memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang kuat, termasuk sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, perdagangan, dan lain-lain. Jika diberikan otonomi untuk mengelola wilayah mereka sendiri, diperkirakan daerah ini akan mengalami pertumbuhan yang pesat. Sebagai daerah induk, Kabupaten Cianjur harus bersedia melepaskan sebagian wilayahnya agar Kota Cipanas dapat mandiri.
Sumber:

BERITA TERKAIT