Pemekaran Blitar Selatan: Menguatnya Wacana Otonomi dan Rapat Koordinasi Korcam
Proses pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. Dasar pembentukan Daerah Persiapan meliputi hal-hal berikut:
- Usulan gubernur kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
- Pertimbangan kepentingan strategis nasional.
- Jangka waktu daerah persiapan selama tiga tahun untuk usulan daerah dan maksimal lima tahun untuk pertimbangan kepentingan strategis nasional.
- Persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi usulan pembentukan daerah persiapan dinilai oleh pemerintah pusat.
- Parameter persyaratan administrasi meliputi:
- Daerah Provinsi:
- Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.
- Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
- Daerah kabupaten/kota:
- Keputusan musyawarah desa.
- Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota.
- Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.
Parameter persyaratan dasar kewilayahan meliputi:
- Luas wilayah minimal.
- Jumlah penduduk minimal.
- Batas wilayah.
- Cakupan wilayah.
- Batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat. Parameter yang dinilai meliputi:
- Sosial politik, adat, dan tradisi.
- Potensi ekonomi.
- Keuangan Daerah.
- Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembentukan daerah persiapan ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir terhadap daerah persiapan:
- Daerah persiapan yang dinyatakan layak melalui evaluasi akan ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).
- Daerah persiapan yang dinyatakan tidak layak melalui evaluasi akan kehilangan status daerah persiapan dan kembali ke daerah induk.