header

Kiai Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda atas Kasus Pencabulan: Kontroversi dan Reaksi Terdakwa

Jumat 18-08-2023 / 17:30 WIB


Kiai Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda atas Kasus Pencabulan: Kontroversi dan Reaksi Terdakwa

BURUHTINTA.co.id - Kiai Muhammad Fahim Mawardi Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 di Jember, telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta atas kasus pencabulan yang telah memicu kontroversi dalam masyarakat. Putusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember setelah menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pengumuman putusan yang disampaikan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, Ketua Majelis Hakim, Alfonsus Nahak, mengatakan, "Menyatakan terdakwa Muhammad Fahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan. Menggerakkan orang itu (korban) untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dalam dakwaan."


Reaksi terhadap vonis ini pun beragam. Hakim menghukum Fahim dengan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 10 tahun. Vonis ini telah menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat, dengan sebagian pihak merasa bahwa hukuman yang diberikan masih terlalu ringan mengingat seriusnya tindakan yang dilakukan.

Korban dalam kasus ini adalah salah satu ustazah di Ponpes Al Djaliel 2 yang pernah dinikahi secara siri dan tanpa persetujuan orang tua korban. Pencabulan tersebut terjadi di dalam ruang studio yang ada di dalam ponpes. Terungkap bahwa pernikahan tersebut diakhiri dengan perceraian, namun korban masih tetap mengajar di Ponpes Al Djaliel 2.

Di dalam persidangan, Fahim mengaku bahwa tindakannya sesuai dengan ajaran Mashab Hanafi dan mengklaim bahwa korban sudah mengaku atas dasar kemauan dan cinta. Terdakwa juga menyatakan rencananya untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.


×

Fahim menjelaskan, "Sudah saya dengarkan dengan seksama, dan poin-poin yang saya catat. Ada pernikahan saya dengan ustazah. Itu yang dijelaskan oleh majelis hakim sesuai dengan Mashab Hanafi. Padahal sebenarnya sesuai Mashab Syafii dan uraiannya sudah jelas, serta dasarnya juga sudah jelas."

Kontroversi terus berkembang, dengan berbagai pihak yang memberikan pandangan dan pendapat berbeda terkait vonis ini. Sementara itu, terdakwa telah menyatakan niatnya untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan hak-haknya. Kasus ini tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat Jember dan sekitarnya.***

Sumber:

BERITA TERKAIT