Viral Pemekaran Wilayah Provinsi Jatim: Benarkah Ada Provinsi Mataraman, Madura, dan Blambangan?
BURUHTINTA.co.id - Tahun lalu, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang memperbincangkan kemungkinan adanya pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur. Kabar mengenai pemekaran ini menjadi sorotan utama dan memancing berbagai reaksi dari masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Namun, seiring dengan viralnya informasi ini, muncul pertanyaan penting: Apakah benar ada rencana pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur dengan nama-nama Provinsi Mataraman, Madura, dan Blambangan?
Dalam video yang beredar, dijelaskan bahwa Provinsi Jawa Timur akan mengalami pemekaran hingga menjadi tiga provinsi baru. Provinsi pertama yang disebut adalah Provinsi Mataraman atau Provinsi Jatim Selatan. Video tersebut menyebutkan bahwa ibukota Provinsi Mataraman akan berada di Kota Kediri. Beberapa kabupaten yang disebutkan menjadi bagian dari provinsi ini adalah Kabupaten Kediri, Blitar, Nganjuk, Madiun, Tulungagung, dan Pacitan.
Pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur yang kedua adalah Provinsi Madura. Video tersebut menyebutkan bahwa ibukota dari provinsi ini nantinya adalah Kota Pamekasan. Beberapa wilayah yang disebutkan menjadi bagian dari Provinsi Madura adalah Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Kemudian, Provinsi Blambangan menjadi wilayah ketiga hasil dari pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur. Video tersebut mengklaim bahwa Jember akan menjadi ibukotanya, dan kabupaten lain yang disebutkan meliputi Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, dan Probolinggo.
Namun, seiring dengan penyebaran informasi ini, beberapa pertanyaan muncul. Apakah informasi mengenai pemekaran wilayah ini memiliki sumber yang jelas? Apakah benar Provinsi Mataraman, Madura, dan Blambangan akan terbentuk? Untuk mencari jawaban yang lebih akurat, penting untuk merujuk kepada sumber yang dapat dipercaya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id), informasi mengenai pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur tidaklah benar. Informasi ini dikategorikan sebagai disinformasi, atau informasi yang tidak benar dan dapat menyesatkan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Jempin Marbun, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam pernyataannya, Jempin Marbun menjelaskan bahwa informasi mengenai pemekaran wilayah ini tidak memiliki keabsahan dan tidak ada sumber yang jelas yang mendukung kebenarannya. Lebih lanjut, tidak ada undang-undang yang mengatur atau mengizinkan pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur hingga saat ini.
Kabar mengenai pemekaran wilayah di Provinsi Jawa Timur yang sempat viral ini mengajarkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi. Dalam era digital ini, informasi dapat dengan mudah menyebar, tetapi kebenarannya perlu diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya. Kesadaran akan pentingnya sumber informasi yang valid menjadi kunci dalam menghindari penyebaran disinformasi dan menjaga kejernihan pandangan kita terhadap peristiwa-peristiwa penting dalam masyarakat.***