header

Kontroversi Pengobatan Alternatif Ida Dayak: Antara Viralitas Media Sosial dan Pertimbangan Kesehatan Masyarakat

Jumat 18-08-2023 / 20:10 WIB


Kontroversi Pengobatan Alternatif Ida Dayak: Antara Viralitas Media Sosial dan Pertimbangan Kesehatan Masyarakat

Perkembangan yang membuatnya menarik perhatian adalah penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial. "Saat ini, berkat cara penyebarannya yang viral, banyak orang yang tertarik," tambahnya.

Prof. Ari juga mengungkapkan bahwa adalah "hal yang wajar" bila masyarakat menginginkan layanan tersebut, terutama jika mereka sudah "berulang kali" mencoba pengobatan di rumah sakit tetapi tidak kunjung sembuh.


"Namun, tentu saja, penilaian akhir tetap berada di tangan masyarakat sendiri—apakah mereka merasakan manfaat nyata, atau mungkin hanya efek plasebo belaka," jelasnya, sebagai seorang Guru Besar di Departemen Ilmu Penyakit Dalam.

Dokter spesialis dalam bidang ortopedi dan traumatologi, dr. Oryza Satria, mengakui adanya pengobatan tradisional di Indonesia yang digunakan untuk mengatasi patah tulang. Namun, ia tidak dapat mengeluarkan penilaian definitif mengenai kebenaran atau ketidakbenaran metode tersebut.

"Yang terpenting, adalah agar pasien tidak mengalami penderitaan, baik melalui pengobatan tradisional maupun pendekatan medis. Keduanya seharusnya mengikuti prinsip ini," kata dr. Oryza, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.


×

Ia juga memberikan tanggapan terhadap pengobatan Ida Dayak yang menurutnya memiliki "pemahaman yang berbeda".

"Dari perspektif ortopedi, sudah ada standar yang ditetapkan, baik dari segi anatomi maupun struktur tubuh manusia... dan tindakan yang diperlukan seperti operasi, semuanya telah diatur berdasarkan standar ilmiah yang kaku," tambah dr. Oryza.

Meskipun demikian, dr. Oryza tetap mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan mempertimbangkan risiko sebelum memilih pengobatan tradisional. Ia menekankan pentingnya mencari informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar tindakan yang diambil tidak berdampak buruk.

"Setiap tindakan harus disertai pemahaman yang jelas mengenai risiko dan kemungkinan komplikasi yang mungkin timbul, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Setiap tindakan memiliki risiko dan kemungkinan komplikasi, oleh karena itu kita sebaiknya tidak mudah tergoda oleh janji kesembuhan instan atau janji-janji manis," tegas dr. Oryza.

Di sisi lain, Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkapkan bahwa tidak ada peraturan yang melarang penggunaan pengobatan tradisional. Namun, penggunaan metode ini harus dilakukan oleh para praktisi yang telah terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Penyehat Tradisional (STPT), sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen, tenaga kesehatan, dan layanan publik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami akan memberikan bimbingan kepada praktisi pengobatan tradisional serta penyehat tradisional (hatra), termasuk dalam hal memiliki STPT. Semua ini merupakan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat," ujar Siti Nadia kepada Kompas.TV.

Mengenai pengobatan Ida Dayak, Siti Nadia belum dapat memastikan apakah praktisi ini sudah memiliki STPT atau belum.

"Untuk hal ini, perlu dilakukan pengecekan langsung ke dinas kesehatan setempat, serta perlu diidentifikasi apakah telah ada sosialisasi mengenai praktik hatra di wilayah tersebut," lanjut Siti Nadia.***

Sumber:

BERITA TERKAIT