header

Hari Pertama di Penjara: Fahim Mawardi Menjalani Hukuman 8 Tahun atas Kasus Pencabulan

Jumat 18-08-2023 / 22:07 WIB


Hari Pertama di Penjara: Fahim Mawardi Menjalani Hukuman 8 Tahun atas Kasus Pencabulan

BURUHTINTA.co.id - Fahim Mawardi, mantan pengasuh pesantren di Kecamatan Ajung, memasuki hari pertama masa hukumannya di Lapas Jember setelah divonis delapan tahun penjara dalam kasus pencabulan. Vonis berat ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (16/8), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam persidangan yang memakan waktu beberapa bulan, Majelis Hakim PN Jember menyatakan Fahim Mawardi bersalah atas kasus perbuatan pencabulan terhadap beberapa santriwati di pesantren tempatnya menjadi pengasuh. Vonis ini juga diikuti dengan denda sebesar Rp 52 juta, serta kurungan tiga bulan sebagai subsidi dalam kasus tersebut.


Meskipun terdapat perdebatan mengenai fakta-fakta yang diajukan dalam persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis yang didasarkan pada bukti dan argumen yang disajikan selama proses persidangan.

Hari pertama di balik jeruji Lapas Jember, Fahim Mawardi tiba di lembaga pemasyarakatan tersebut tanpa adanya kehadiran dalam peringatan puncak HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Rizki Edo, Humas Lapas Jember, menyatakan bahwa meskipun merupakan hari bersejarah bagi negara, Fahim tidak tampak hadir dalam upacara peringatan tersebut. "Tidak ada. Tidak kelihatan," ujar Rizki.

Nurul Jamal Habaib, penasihat hukum Fahim, mengungkapkan bahwa kliennya telah dianggap melakukan pernikahan dengan salah seorang ustadah di Ponpes Al Jaliel tanpa adanya wali. Namun, hal ini dinilai sebagai tindakan tipu muslihat oleh pihak berwenang dan tidak diakui sebagai pembenaran atas perbuatan yang dilakukan. Habaib menegaskan bahwa kliennya berencana untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


×

Kasus ini bermula dari laporan HA, istri Fahim, yang melaporkan suaminya ke Polres Jember atas dugaan tindak asusila terhadap empat santriwati di pesantren tempatnya mengajar. Meskipun terjadi kontroversi mengenai faktor-faktor yang diperdebatkan selama persidangan, vonis delapan tahun penjara dan denda serta subsidi yang dijatuhkan kepada Fahim Mawardi tetap menjadi keputusan hukum yang mengakhiri proses persidangan tersebut.

Kehadiran Fahim Mawardi di dalam Lapas Jember menandai babak baru dalam perjalanan hukumnya. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Fahim dalam menghadapi vonis yang telah dijatuhkan***

Sumber:

BERITA TERKAIT