Logo Halal Mixue dilarang, tidak sah karena sertfikat belum turun
BURUHTINTA.co.id – Isu yang lagi trending saat ini adalah menjamur-nya usaha francaise gerai Es Krim dengan labei Mixue. Salah satu nya soal halal atau haram produk yang berpusat di Cina itu.
Yang jelas sertifikat halal Mixue sedang dalam proses pengajuan perijinan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Dan status-nya hingga saat ini belum turun.
Karena itu Kementerian Agama melarang semua gerai memasang logo halal pada tempat usaha-nya. Dan bisa dipasang bila nanti lulus sertifikasi. Hal itu dikatakan oleh Aqil Irham dari BPJPH Kemmenag.
Aqil mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue masih dalam proses mendaftar sertifikasi halal pada 13 November 2022.
Setelah LPH selesai meemeriksa berkasnya maka akan dikirim ke Komisi Fatwa MUI untuk sidang fatwa. “Setelah Komisi Fatwa MUI membuat Ketetapan Halal, BPJPH maka akan memberikan Sertifikat Halal. Sebelum kami mendapat Sertifikat Halal, jadi untuk saat ini kami meminta Mixue untuk menunda memasang logo Halal di toko-tokonya” ucapnya.
Di sisi lain, BPJPH telah membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1/2022) dengan mekanisme swadeklarasi. Aqil berharap para pelaku bisnis dapat memanfaatkan program Sehati 2023 untuk kepentingan mereka. Ia mengingatkan, bahwa sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Sesuai aturan, pelaku usaha makanan dan minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2024, atau akan dikenakan sanksi,” ujarnya. ***