Menhub Budi Karya Subisidi 30 Motor Listrik seharga 7 Juta Rupiah: Apa Saja Merknya?
Kebijakan Subsidi Motor Listrik Pemerintah
Sebagai bagian dari upaya transisi menuju energi hijau, pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini merujuk pada perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023, yang mencakup perluasan penerima program bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda dua. Jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp 7 juta per unit dan hanya berlaku untuk satu kali pembelian per nomor induk kependudukan (NIK).
Perusahaan dan Model Motor yang Menerima Subsidi
Menurut data Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), semakin banyak pabrikan yang mendapat manfaat dari peraturan ini. Saat ini, 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik telah bermitra dengan pemerintah dan akan menerima subsidi sebesar Rp 7 juta untuk 200 ribu unit. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan bulan Mei, ketika hanya 10 perusahaan dengan 18 model kendaraan yang mendapat subsidi ini.
"Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. Ke depan, pihaknya akan terus bertambah karena jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak", ujar Ketua Aismoli Budi Setyadi.
Daftar Motor Listrik yang Mendapat Subsidi
Ada 14 perusahaan yang bisa menjadi pilihan konsumen, beserta harganya setelah disubsidi Rp 7 juta.
Untuk dapat menikmati harga setelah subsidi, konsumen harus membeli motor listrik dari dealer resmi perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan harga setelah subsidi, motor listrik ini menjadi lebih terjangkau, dan diharapkan mampu mendorong lebih banyak orang untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini.
Kriteria Menjadi Mitra Pemerintah
Untuk menjadi mitra pemerintah dalam program subsidi ini, perusahaan harus memenuhi serangkaian kriteria yang telah ditetapkan. Detail spesifik mengenai kriteria ini belum diungkapkan oleh pemerintah, namun secara umum, perusahaan harus dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap pembangunan dan penjualan kendaraan listrik di Indonesia, serta memiliki jaringan dealer resmi yang cukup luas.
Subsidi ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam mendorong perubahan menuju kendaraan listrik. Diharapkan, kebijakan ini dapat berkontribusi terhadap penurunan emisi gas rumah kaca dan pencemaran udara, serta mendukung pengembangan industri kendaraan listrik nasional.***