Identitas RAS Pengemudi Ferrari Pembuat Kecelakaan di Bundaran Senayan Terduga Mabuk
BURUHTINTA.co.id - Identitas pengemudi mobil Ferrari yang mengakibatkan kecelakaan hebat di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Pengemudi tersebut, yang berinisial RAS, diketahui lahir pada tahun 1994, saat ini berusia 29 tahun, dan berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, mengonfirmasi informasi ini dan menjelaskan bahwa RAS adalah seorang karyawan swasta asal Surabaya. Sementara korban kecelakaan, Danang Prasetyo (27), mengungkapkan bahwa RAS adalah seorang pengusaha yang datang ke Jakarta karena ada urusan pekerjaan. Meskipun begitu, tidak ada rincian lebih lanjut mengenai jenis bisnis yang dijalankan oleh RAS.
Namun, Danang membantah informasi yang menyebutkan bahwa RAS adalah seorang pejabat. Menurut Danang, RAS datang ke Jakarta untuk urusan pekerjaan dan akhirnya menghabiskan waktu di sebuah klub.
Meskipun ada kejadian tragis yang terjadi, Danang mengungkapkan bahwa para korban telah berdamai dengan RAS, yang telah bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kecelakaan tersebut.
"Karena dari si penanggung jawab ini sudah tanggung jawab, dari rumah sakit, motor korban pun juga semua dia tanggung jawab semua," ujar Danang.
Danang juga menduga bahwa RAS berada dalam keadaan mabuk saat mengemudikan mobil Ferrari. Ia mencium bau alkohol saat RAS keluar dari mobilnya.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, menjelaskan bahwa meskipun ada kesepakatan damai, pihak berwenang akan tetap mengusut kasus ini. RAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dimintai keterangan, meskipun belum ditahan oleh polisi.
RAS memberikan pernyataan kepada polisi bahwa ia mengantuk saat mengemudi, dan mobil berjalan dengan kecepatan 100 km/jam ketika kecelakaan terjadi. Namun, belum ada kepastian apakah RAS benar-benar mabuk, sesuai dengan kesaksian saksi mata dan korban.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan. Sedangkan untuk Pasal yang dikenakan, Pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas), kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Jhoni.
Pasal 310 ayat (2) tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).***