header

Pencurian Mobil oleh 2 Oknum Polisi di Lampung: Penjelasan dari Kabid Humas Polda Lampung

Minggu 15-10-2023 / 15:27 WIB


Pencurian Mobil oleh 2 Oknum Polisi di Lampung: Penjelasan dari Kabid Humas Polda Lampung

Lampung, 15 Oktober 2023 - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan penjelasan terkait kasus pencurian mobil yang melibatkan dua oknum anggota polisi di Lampung. Kejadian ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi perbincangan utama dalam beberapa hari terakhir.

Dalam pernyataan yang disampaikan di saluran Youtube Kompas TV pada Jumat, 13 Oktober 2023, Kabid Humas Polda Lampung memberikan rincian lengkap mengenai kasus ini. Menurutnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi mereka adalah bahwa sekitar bulan Juli, oknum F meminta temannya, yang bernama Adel, untuk meminjam mobil korban," ungkap Kabid Humas Polda Lampung. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, oknum polisi berinisial F melakukan duplikasi kunci mobil korban dan memasang GPS pada kendaraan tersebut.

"Penambahan GPS pada mobil korban memudahkan oknum ini untuk melacak pergerakan kendaraan," tambah Umi Fadillah Astutik. Pada tanggal 20 Agustus 2023, oknum F melibatkan oknum C dalam aksi pencurian mobil.

Keduanya memanfaatkan GPS yang terpasang pada mobil untuk mengetahui lokasi kendaraan incaran mereka, yang pada saat itu berada di parkiran Mal Boemi Kedaton, Bandar Lampung. Sebelumnya, berita tentang dua oknum anggota polisi yang mencuri satu unit mobil Brio merah milik R di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung telah membuat gempar masyarakat setempat.


×

Oknum polisi ini menyusun rencana mereka dengan meminjam mobil korban sejak bulan Juli 2023. Bripda F meminta rekannya berinisial A untuk meminjam mobil milik R. Setelah berhasil menduplikasi kunci mobil milik R dan memasang GPS, mereka melancarkan aksinya sebulan kemudian.

Bripda F berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Bripda C mengawasi situasi di Mal Boemi Kedaton, Lampung. Saat ini, kedua oknum polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan terancam dipecat dengan tidak hormat dari satuan kepolisian.

Kabid Humas Polda Lampung juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas. Kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Lampung untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian serta menegakkan hukum dengan adil dan berkeadilan.

TAG: #pencurian
Sumber:

BERITA TERKAIT