Profil dan Biodata Sadikin Rusli, Pegawai BPK Tersangka Kasus BTS Kemenkominfo ditangkap Kejaksaan Agung
BURUHTINTA.co.id - Sadikin Rusli, seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi perbincangan hangat di seluruh negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS Kemenkominfo. Berikut adalah profil dan biodata lengkap Sadikin Rusli, yang saat ini tengah dalam sorotan publik:
- Latar Belakang
Sadikin Rusli, seorang pegawai BPK yang kini berusia 48 tahun, memiliki kediaman di Kelurahan Mojok, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap pada tanggal 15 Oktober 2023 di rumahnya oleh pihak berwajib.
- Keluarga
Sadikin Rusli memiliki seorang istri bernama Irmawati Setiono. Irmawati dikenal aktif dalam kegiatan asuransi dan menjadi seorang motivator. Pasangan suami-istri ini juga memiliki dua orang anak, yaitu Alvina Charista Rusli dan Citra Rusli.
- Karier
Sadikin Rusli adalah seorang pegawai BPK yang terlibuga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Keterlibatannya dalam kasus tersebut berawal dari kesaksian Irwan Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama.
- Bisnis
Selain dari pekerjaannya sebagai pegawai BPK, Sadikin Rusli dan keluarganya memiliki perusahaan bernama PT Sono Cipta Abadi. Perusahaan ini berlokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan bergerak di bidang perkayuan.
- Penahanan
Setelah ditangkap di rumahnya, Sadikin Rusli saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. Proses penahanannya dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai dari 15 Oktober hingga 5 November 2023, sesuai dengan penetapan kejaksaan.
Kasus Sadikin Rusli dalam kasus BTS Kemenkominfo menjadi fokus perhatian publik dan terus menjadi sorotan dalam pemberitaan nasional. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan akan mengungkapkan lebih banyak rincian tentang keterlibatan Sadikin Rusli dalam kasus tersebut.