Desni Pratiwi guru di SMP Negeri 21 Lebong Bengkulu, Suaminya Suhardiansyah di Lampung selingkuh dengan Mahasiswi Veni Oktaviana
Kisah Kelam Desni Pratiwi: Kamarnya Dipakai Suhardiansyah dan Mahasiswi Veni Oktaviana, Namun Diam dan Tak Lapor
Lampung, 16 Oktober 2023 - Sebuah kisah tragis mengguncang UIN Raden Intan Lampung, ketika dosen yang sudah dinonaktifkan, Suhardiansyah, dan mahasiswi Veni Oktaviana, terjebak dalam kontroversi skandal asmara. Namun, yang lebih mencengangkan adalah sikap istri sah Suhardiansyah, Desni Pratiwi, yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.
Peristiwa ini terungkap pada Senin, 9 Oktober 2023, pukul 10 malam, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, tempat tinggal Dosen Suhardiansyah. Warga sekitar curiga terhadap perilaku mencurigakan Suhardiansyah yang sering kali membawa pulang seorang wanita, yang ternyata adalah mahasiswi Fakultas Tarbiyah Universitas Raden Intan Lampung, Veni Oktaviana.
Dugaan perselingkuhan ini diyakini oleh banyak pihak sebagai hasil dari pernikahan jarak jauh antara Suhardiansyah dan Desni Pratiwi. Desni adalah seorang guru SMP di Bengkulu dan tinggal di sana, sedangkan Suhardiansyah, sebagai Dosen Tetap Non PNS, tinggal sendirian di Lampung. Kondisi ini membuat hubungan suami-istri mereka semakin renggang.
Saat momen penggrebekan tiba, keyakinan warga terbukti benar saat Suhardiansyah dan Veni Oktaviana ditemukan bersama di sebuah kamar yang semestinya digunakan bersama oleh Suhardiansyah dan istrinya, Desni Pratiwi. Bahkan, terungkap bahwa mereka telah melakukan hubungan suami-istri sebanyak 6 kali, meskipun baru menjalin hubungan selama satu bulan.
Setelah penggrebekan oleh warga, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana diamankan oleh pihak berwajib dan diperiksa oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Namun, yang mencengangkan adalah kenyataan bahwa tidak ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yakni istri sah Suhardiansyah, Desni Pratiwi.
Kombes Umi Fadillah Astuti dari Polda Lampung mengungkapkan, "Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau...belum, masih kami periksa."
Perbuatan ini bisa menghadirkan ancaman hukuman, dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan delik aduan yang mengintai. Namun, hingga saat ini, Desni Pratiwi tetap memilih untuk diam, meninggalkan banyak pertanyaan tentang alasan di balik keputusannya ini.
Kisah kelam Desni Pratiwi ini menjadi buah bibir di seluruh Lampung dan mencerminkan betapa rumitnya hubungan antara suami, istri, dan pihak ketiga dalam sebuah pernikahan yang renggang. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi dan pemahaman dalam menjaga keutuhan sebuah pernikahan.