Keputusan MK tentang Gibran bisa maju cawapres 2024, kabulkan syarat pengalaman kepala daerah
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Jadi Cawapres 2024 Setelah Keputusan MK
Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang mengguncang dunia politik Indonesia. Keputusan ini memberikan potensi besar bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024, meskipun usianya belum mencapai batas minimum yang ditetapkan oleh undang-undang.
Sebelumnya, undang-undang pemilu mengamanatkan bahwa calon presiden (capres) dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Namun, dalam sebuah putusan yang kontroversial, MK memutuskan bahwa syarat ini dapat dipenuhi jika calon tersebut telah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tanpa memandang usia mereka.
Keputusan ini menggugurkan hambatan usia yang selama ini menjadi penghalang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk ikut serta dalam Pemilu 2024. Saat ini, usianya baru 36 tahun, jauh di bawah batas usia 40 tahun yang sebelumnya berlaku. Gibran, yang juga merupakan putra dari Presiden Joko Widodo, telah menjadi perbincangan hangat dalam politik Indonesia sejak ia terpilih sebagai Wali Kota Solo.
Namun, keputusan MK ini juga menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama dari para pakar hukum tata negara. Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menyebut putusan MK ini sebagai langkah yang meragukan dan mendeskreditkan martabat MK. Menurutnya, MK seharusnya tidak hanya mempertimbangkan individu tertentu, dalam hal ini Gibran, tetapi juga menjunjung tinggi asas keadilan dan kepatutan.
Amsari menyebut MK saat ini seperti "Mahkamah Keluarga" yang memberikan kelonggaran kepada anak dari seorang presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa alasan yang cukup kuat. Ia mendukung perubahan undang-undang terkait syarat usia cawapres, tetapi ia merasa bahwa MK seharusnya tidak menggunakan keputusan ini sebagai alat untuk menguntungkan individu tertentu.
Lanjut …..