Kontroversi Idayati adik Jokowi menikah dengan ketua MK Anwar Usman
Pada tanggal 30 Mei 2022, Lembaga Riset Independen di Bidang Hukum Konstitusi dan Demokrasi, KoDe Inisiatif, membuat sebuah pernyataan yang menghebohkan. Mereka meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, untuk mundur dari jabatannya setelah secara resmi menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KoDe Inisiatif, Violla Reininda, mengungkapkan pandangan lembaganya dalam sebuah keterangan resmi kepada CNN Indonesia. Menurutnya, Anwar Usman perlu melepaskan jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk menjaga marwah dan independensi MK.
"Sebagai seorang negarawan, Ketua MK Anwar Usman mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi untuk menghindari potensi konflik kepentingan," kata Violla Reininda.
Pernyataan tersebut didasarkan pada kode etik kehakiman yang mengharuskan hakim untuk menghindari konflik kepentingan, terutama ketika ada hubungan keluarga semenda dengan pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus yang akan diajukan ke MK. Violla mengacu pada Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penerapan Prinsip Ketidakberpihakan dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal ini, menurut Violla, berkaitan erat dengan prinsip checks and balances antara MK dan pemerintah. MK memiliki peran penting dalam mengadili undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. Karena itu, independensi MK adalah prasyarat penting agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya dengan adil dan transparan.
Pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dan Idayati, adik dari Presiden Jokowi, yang terjadi pada 26 Mei lalu, telah menimbulkan perdebatan tentang apakah ini dapat memengaruhi independensi MK dalam keputusan-keputusan hukumnya. Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi, menghadiri pernikahan tersebut, yang semakin memperbesar perhatian publik terhadap masalah ini.
Lanjut …..