Kronologi Kejadian: Zhafira Devi, Selebgram Semarang yang Membuang Bayi di Bandara Ngurah Rai
Pasal Hukum yang Menjerat
Atas perbuatannya, Zhafira telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan berdasarkan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan. Ini adalah tindakan yang serius dan akan menghadapinya dengan hukuman yang setimpal dengan kejahatannya.
Kasus Zhafira Devi, selebgram Semarang yang membuang bayi di Bandara Ngurah Rai, telah menciptakan gelombang kecaman dan keprihatinan di masyarakat. Ini adalah pengingat keras akan pentingnya kepedulian dan dukungan bagi perempuan yang berada dalam situasi sulit, serta betapa pentingnya pendidikan dan kesadaran mengenai hak-hak reproduksi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat.