Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Enam Anggota Lainnya Terbukti Melanggar Kode Etik DKPP Terkait Pendaftaran Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres Pemilu 2024
Jakarta, 5 Februari 2024 - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, bersama enam anggota lainnya melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Vonis tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024.
Heddy Lugito, Ketua DKPP, membacakan putusan pada hari ini di Gedung DKPP, Jakarta. Dalam keputusannya, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari, yang telah mendapatkan sanksi serupa dalam kasus sebelumnya. Sementara itu, enam anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, dijatuhi sanksi peringatan.
Vonis ini menyoroti tindakan KPU RI yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, memicu kontroversi dalam proses pemilihan umum mendatang. DKPP juga memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan. Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Hasyim Asy'ari, ketika dimintai tanggapan oleh wartawan, menolak untuk mengomentari putusan DKPP. Dia menyatakan bahwa selama persidangan, pihaknya telah memberikan jawaban, keterangan, dan alat bukti terkait pengaduan tersebut. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan hingga akhir.
Keputusan DKPP ini membawa dampak signifikan terhadap integritas penyelenggara pemilu dan menunjukkan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.***