header

Token Kripto ASIX dilarang Bappebti, milyaran milik Anang dan Judika jadi merana

Senin 14-02-2022 / 13:26 WIB


Token Kripto ASIX dilarang Bappebti, milyaran milik Anang dan Judika jadi merana

Token kripto ini, biasanya dibuat, didistribusikan, hingga dijual melalui proses penawaran koin awal standar (ICO). Yang mana melibatkan proses crowdfunding untuk keperluan pendanaan suatu proyek tertentu. Sementara cara kerja token kripto, sebagaimana dikutip dari U.S. News Money, yakni mengacu pada enkripsi algoritma dan teknik kriptografi itu sendiri.

Semua aturan tentang bagaimana token kripto dapat digunakan di Indonesia diatur oleh Bappebti. Menurut situs web Kementerian Keuangan, teknologi kriptografi digunakan untuk membuat token berfungsi sebagai metode pembayaran digital. Salah satu tugasnya adalah menjadi sistem uang yang tidak dijalankan oleh satu orang.


Baca juga: Assalamualaikum Calon Imam 2 Rilis April 2022, Ini Perubahan 4 Tokohnya.

Baca juga: Perlu Diketahui, Inilah 5 Tanda Kamu Ada di Pekerjaan yang Salah

Pengguna Cryptocurrency tidak perlu melalui pihak ketiga karena jaringan dapat menghubungkan mereka. Khususnya dalam bentuk perbankan dan pemerintah. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan untuk membuat kesepakatan bisa dipangkas.


×

Karena token kripto ini, seperti token kripto ASIX, tidak dibuat oleh pemerintah atau bank resmi, nilainya banyak berubah. Menurut penawaran dan permintaan pasar, nilai token kripto dapat naik atau turun. Karena tidak ada yang bisa mengendalikannya, banyak negara melarangnya.

TAG:
Sumber: