header

Tujuan Alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Transparansi Pembangunan Desa

Kamis 02-05-2024 / 11:23 WIB


Tujuan Alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Transparansi Pembangunan Desa

BURUHTINTA.co.id - Seringkali kita mendengar istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam konteks pengelolaan keuangan desa. Meskipun keduanya ditujukan untuk pengembangan desa dan sering digunakan secara bergantian oleh masyarakat, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara keduanya. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk memastikan transparansi dalam pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang efektif.

Perbedaan Dasar


Perbedaan utama antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terletak pada sumber dana mereka. Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Alokasi Dana Desa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Desa dialokasikan langsung dari Pemerintah Pusat ke desa melalui Rekening Kas Desa (RKD), sedangkan ADD dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke dalam APBD dan kemudian disalurkan ke desa.

Regulasi yang Mengatur

Regulasi yang mengatur Dana Desa dan Alokasi Dana Desa juga berbeda. Penggunaan Dana Desa diatur oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang diterbitkan setiap tahun sebelum tahun anggaran berikutnya. Sementara itu, besaran Alokasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.


×

Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga memiliki perbedaan dalam prioritas dan pengaturannya. Dana Desa harus digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan pelayanan publik di desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diatur oleh pemerintah pusat melalui regulasi yang berlaku. Sementara itu, ADD digunakan untuk prioritas kegiatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, seperti pembayaran Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa.

Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah kunci untuk memastikan transparansi dalam pembangunan desa. Masyarakat desa perlu terlibat aktif dalam proses penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Sementara Dana Desa bersumber dari APBN dan dialokasikan langsung ke desa, ADD diperoleh dari APBD setelah dikurangi DAK dan dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Masyarakat desa perlu terlibat aktif dalam penggunaan kedua jenis dana ini untuk memastikan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan lokal.***

TAG:
Sumber: