Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum Bumdes: Meningkatkan Keamanan Hukum dan Akses Finansial
BURUHTINTA.co.id - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah menjadi salah satu instrumen utama dalam upaya pemberdayaan ekonomi di tingkat desa. Sebagai lembaga ekonomi, BUMDes memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan memperkuat kedaulatan ekonomi suatu daerah. Namun, untuk mengoptimalkan perannya, penting bagi BUMDes untuk memiliki legalitas dan keamanan hukum yang kuat. Salah satu langkah krusial dalam mencapai hal ini adalah dengan mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum BUMDes.
Manfaat Mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum BUMDes:
1. Keamanan Hukum:
Mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum memberikan perlindungan hukum yang penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan memiliki status badan hukum, BUMDes akan memiliki identitas hukum tersendiri yang terpisah dari individu atau kelompok yang mendirikannya. Ini berarti BUMDes akan memiliki kejelasan dalam hal kepemilikan aset, tanggung jawab hukum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban hukumnya. Dengan demikian, BUMDes dapat mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.
2. Akses ke Sumber Daya Finansial:
Sebagai Badan Hukum BUMDes, pintu untuk mengakses berbagai sumber pendanaan akan terbuka lebih lebar. BUMDes dapat mengajukan proposal proyek atau pinjaman kepada pemerintah, lembaga keuangan, atau lembaga donor dengan legitimasi yang jelas. Ini memberikan kesempatan bagi BUMDes untuk mendapatkan modal yang diperlukan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Dengan akses yang lebih mudah terhadap sumber daya finansial, BUMDes dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan desa.
Dasar Hukum Mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum BUMDes:
Langkah untuk mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum BUMDes didasarkan pada peraturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, antara lain:
- Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62 Ayat (1), yang menyatakan bahwa BUMDes dapat didirikan sebagai Badan Hukum Desa. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi eksistensi BUMDes sebagai badan hukum.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2015 tentang BUMDes, yang mengatur tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDes. Peraturan ini memberikan panduan dan prosedur yang harus diikuti oleh BUMDes dalam proses pendaftaran.
Cara Daftar Sertifikat Badan Hukum BUMDes:
Langkah-langkah untuk mendaftarkan BUMDes sebagai Badan Hukum BUMDes meliputi:
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian BUMDes, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Permohonan ke Kantor Notaris: Ajukan permohonan pendaftaran Badan Hukum BUMDes ke kantor notaris terdekat. Notaris akan membantu dalam proses pembuatan akta Badan Hukum BUMDes.
- Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah mendapatkan akta Badan Hukum BUMDes dari notaris, ajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Pembayaran dan Verifikasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat: Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan Badan Hukum BUMDes dan memberikan sertifikat Badan Hukum BUMDes kepada BUMDes yang bersangkutan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, BUMDes dapat mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum BUMDes dengan cara yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tidak hanya memberikan keamanan hukum bagi BUMDes, tetapi juga membuka akses yang lebih luas terhadap sumber daya finansial yang dapat mendukung pengembangan dan kemajuan ekonomi di tingkat desa. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes dapat terwujud secara optimal, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa serta pembangunan secara keseluruhan.***