header

Hasnaeni Wanita Emas Juga Pernah Adukan tindak Asusila Hasyim Ashari

Jumat 05-07-2024 / 10:50 WIB


Hasnaeni Wanita Emas Juga Pernah Adukan tindak Asusila Hasyim Ashari

Kasus skandal yang melibatkan Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), kembali mencuat setelah ia resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024.

Pemecatan ini terkait dengan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT, anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan karir Hasyim di KPU yang penuh dengan kontroversi.


Namun, ini bukanlah kali pertama Hasyim tersandung kasus serupa. Sebelumnya, pada tahun 2023, seorang wanita yang dikenal dengan nama Hasnaeni, atau lebih akrab disebut "Wanita Emas," juga melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Hasnaeni, yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi saat mereka berada di sebuah hotel di Yogyakarta. Dalam laporannya, DKPP menemukan bahwa Hasyim memang melakukan pertemuan dengan Hasnaeni di Yogyakarta tanpa adanya kepentingan terkait penyelenggaraan Pemilu.

Saat itu, DKPP hanya memberikan sanksi keras dan peringatan terakhir kepada Hasyim, tanpa melakukan pemecatan. Peristiwa ini menambah deretan panjang kasus pelanggaran etika yang melibatkan Hasyim, dan memunculkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme dalam lembaga penyelenggara pemilu.
Selain persoalan skandal, kehidupan pribadi Hasyim juga menjadi sorotan. Hasyim diketahui memiliki seorang istri bernama Siti Mutmainah, yang merupakan dosen tetap di Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Siti Mutmainah mengajar program studi akuntansi dan memegang jabatan fungsional sebagai Lektor Kepala. Kehidupan Siti Mutmainah yang berpendidikan tinggi dan berkarir cemerlang, kontras dengan tindakan yang dilakukan oleh suaminya, menambah dimensi baru dalam skandal ini.

Dalam perkembangan terbaru, DKPP akhirnya menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi dan sidang yang mendalam, yang menunjukkan bahwa tindakan Hasyim tidak sesuai dengan kode etik dan integritas yang diharapkan dari seorang pejabat publik.


×

Pemecatan Hasyim Asy'ari oleh DKPP menandai babak baru dalam upaya menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perilaku tidak etis oleh pejabat publik tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi, dan bahwa tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keadilan dan profesionalisme dalam proses pemilihan umum.

Sumber:

BERITA TERKAIT