Pegawai Komdigi Terkait Jaringan Judi Online: Ribuan Situs Dibiarkan Hidup Demi Kantongi Miliaran Rupiah!
Kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media. Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan intensif di kantor Komdigi sebagai bagian dari investigasi mendalam setelah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai aktif di Komdigi, termasuk beberapa yang memiliki posisi strategis sebagai staf ahli dengan akses langsung dan kendali atas sistem pemblokiran.
Menurut hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga berperan aktif dalam ‘memelihara’ sekitar 1.000 situs judi online (judol) yang seharusnya diblokir. Modus operandi para tersangka terbilang rumit: Komdigi, yang memiliki mandat resmi untuk memblokir situs-situs ilegal, hanya memblokir sekitar 4.000 situs dari total 5.000 situs perjudian ilegal yang terdeteksi. Sebaliknya, sekitar 1.000 situs dibiarkan aktif dan dijadikan sumber pendapatan ilegal bagi para pelaku. Setiap situs yang tetap dibiarkan beroperasi menghasilkan keuntungan sekitar Rp8,5 juta, menjadikan aktivitas ini sebagai sumber pemasukan besar yang diduga sudah berlangsung dalam jangka waktu cukup lama.
Penggeledahan di kantor pusat Komdigi dimulai pada pukul 17.47 WIB dengan melibatkan sejumlah petinggi Polda Metro Jaya, antara lain Dirreskrimum Kombes Wira Satya Triputra, Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi, serta Wadirreskrimum AKBP Aldi Subartono. Empat tersangka hadir dalam penggeledahan dengan mengenakan seragam tahanan oranye bertuliskan ‘Tahanan Polda Metro Jaya’ dan tangan mereka terborgol, menandai status resmi mereka sebagai tahanan. Sementara itu, petugas membawa beberapa kontainer besar dari mobil operasional Subdit Jatanras yang diduga berisi barang bukti penting. Kontainer tersebut langsung dibawa ke lantai 2 dan 3 gedung Komdigi, yang menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolri, yang menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online dan narkoba adalah prioritas utama Polri. Langkah ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo yang berupaya memberantas judi online, karena aktivitas ini dinilai sebagai kejahatan serius yang dapat mengganggu pembangunan dan stabilitas bangsa. Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku perjudian online tanpa pandang bulu, dan setiap aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini akan ditelusuri melalui proses asset tracing. Dalam hal ini, Polri juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait guna memblokir setiap situs dan rekening yang terlibat dalam aktivitas perjudian.
Selain fokus pada pemberantasan judi online, Kapolri juga menekankan komitmen kuat Polri dalam pemberantasan narkoba. Ia memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pemetaan jalur masuk narkoba yang dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan capital outflow yang berdampak buruk bagi negara. Kapolri juga menginstruksikan penegakan hukum tegas terhadap berbagai modus penyelundupan narkoba yang terus berkembang, termasuk 'kampung-kampung narkoba' yang sebagian besar dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perdagangan narkoba dan perjudian ilegal.***