Agus Buntung Resmi Tersangka: Kejahatan Seksual di Balik Tirai Disabilitas
Kasus yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau lebih dikenal sebagai Agus Buntung, pria tanpa kedua lengan, akhirnya mencapai titik puncaknya ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban perempuan muda, termasuk beberapa di bawah umur. Kasus ini menghebohkan masyarakat NTB dan bahkan menjadi sorotan nasional karena skema manipulasi dan pembelaan kontroversial yang ia lakukan untuk menghindari tuduhan.
Modus yang digunakan Agus diduga sangat licik, di mana ia memanfaatkan kondisi disabilitasnya untuk menarik simpati dan mendekati korban. Para korban yang kebanyakan adalah perempuan muda ini diduga diajak ke lokasi-lokasi tertentu, termasuk sebuah homestay di kawasan Mataram. Di sana, Agus melakukan aksinya yang keji, memanfaatkan kelemahan korban untuk mengeksekusi keinginannya secara manipulatif. Salah satu korban yang melapor menggambarkan bagaimana Agus secara halus memanfaatkan simpati untuk membangun kedekatan, hingga akhirnya terjebak dalam situasi yang sulit untuk ditolak
Jumlah korban yang terungkap kini sudah mencapai 15 orang—sebuah angka yang mengerikan mengingat sebagian besar korban adalah wanita muda, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur. Banyak dari mereka baru berani berbicara setelah skandal ini mulai menjadi perhatian publik. Dalam beberapa kasus, Agus mengklaim bahwa tindakannya adalah "atas dasar suka sama suka", namun klaim ini langsung dibantah oleh korban dan pihak berwenang yang memperjelas bahwa itu adalah bentuk manipulasi dan kekerasan seksual yang nyata.
Namun, Agus tidak hanya pasrah pada tuduhan tersebut. Dalam wawancara yang menimbulkan kontroversi, ia mengklaim bahwa ia “dijebak” oleh salah satu korban dan menyebut dirinya sebagai pihak yang dirugikan. Agus bahkan menggambarkan bagaimana ia dibawa ke lokasi penginapan dan korban yang membayar biaya penginapan serta membuka pakaian korban sendiri, sebuah pembelaan yang semakin menambah kontroversi. Namun, pengakuannya ini bertentangan dengan hasil pemeriksaan yang menunjukkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan pelecehan seksual.
Pihak kepolisian Polda NTB, meskipun sudah menetapkan Agus sebagai tersangka, memutuskan untuk tidak menahannya di rutan, mengingat keterbatasan fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas. Sebagai gantinya, Agus ditempatkan di tahanan rumah. Keputusan ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, karena banyak yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan beratnya kasus yang menimpa banyak korban. Keputusan tersebut membuka peluang bagi Agus untuk menghindari hukum, atau bahkan melakukan tindakan serupa di masa depan.
Masyarakat NTB dan aktivis hak perempuan pun terus mendesak agar hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa ada pembelaan untuk pelaku yang sudah jelas melakukan kejahatan. Koalisi Anti-Kekerasan Seksual NTB mengingatkan bahwa korban membutuhkan perlindungan dan penghormatan, bukan hanya sekedar proses hukum yang berbelit. Kini, semua mata tertuju pada Polda NTB untuk memastikan bahwa keadilan akan diberikan kepada mereka yang teraniaya.
Kesimpulan: Kasus Agus Buntung menunjukkan betapa kompleksnya penyelesaian kasus kriminal yang melibatkan pelaku dengan kondisi disabilitas. Namun, ini juga menunjukkan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, dan setiap korban berhak mendapatkan perlindungan yang setimpal dari sistem hukum. Apakah Agus akhirnya akan dihukum dengan setimpal? Atau apakah keadaannya sebagai penyandang disabilitas akan membuatnya lolos begitu saja? Hanya waktu yang akan menjawab.