Agus Rahmat Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak Kotabumi karena Dendam, Uang Rp 500 Juta ikut Hangus
Kotabumi, Lampung Utara – Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kotabumi, Lampung Utara. Gedung kantor tersebut terbakar, dan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku pembakaran adalah Agus Rahmat (38), seorang mantan satpam yang kini ditahan oleh Polres Lampung Utara. Motifnya? Sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya.
Aksi Pembakaran yang Mengejutkan
Pada Sabtu pagi, 7 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Agus Rahmat melakukan tindakan nekat dengan membakar gedung kantor pajak tempatnya pernah bekerja. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan besar dan kerugian material mencapai Rp 500 juta, termasuk uang tunai yang ikut hangus dalam insiden tersebut.
"Kerugian yang dialami mencapai Rp 500 juta. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, saat memberikan keterangan pers.
Motif: Sakit Hati Akibat Pemecatan
Agus Rahmat, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, diketahui menyimpan dendam setelah diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024. Pemecatan tersebut dilakukan karena Agus tertangkap mencuri barang milik kantor, termasuk sebuah tablet. Pemutusan hubungan kerja itu membuat Agus merasa kecewa hingga akhirnya nekat melakukan aksi yang merugikan banyak pihak.
Perencanaan yang Matang
Berdasarkan rekaman CCTV, Agus terlihat memasuki kantor dan menuju ruang penyimpanan alat tulis kantor (ATK) sebelum membakar gedung. Polisi juga menemukan bukti berupa selembar kertas berisi denah gedung dan dua batang pipa logam yang digunakan Agus untuk mengalihkan arah kamera CCTV. Hal ini menunjukkan bahwa tindakannya telah direncanakan dengan cermat.
Proses Hukum yang Menanti
Saat ini, Agus Rahmat telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.