header

Teror SEX di Marindal I Patumbak Deli Serdang: Pemuda Perkosa ibu Muda Tetangga, Massa Beramai-ramai Hajar Pelaku

Selasa 17-12-2024 / 09:51 WIB


Teror SEX di Marindal I Patumbak Deli Serdang: Pemuda Perkosa ibu Muda Tetangga, Massa Beramai-ramai Hajar Pelaku

Seorang pemuda bernama Ady Putra Pratama Manik inisial APPM, 24 tahun, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dilaporkan melakukan tindakan keji yang mengguncang moralitas masyarakat setempat terhadap tetangganya, seorang ibu muda bernama MS, 18 tahun, pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa ini telah memicu amarah tak terkendali dari warga yang tidak dapat lagi menutupi kemarahan mereka.

Dalam keadaan terpengaruh narkoba dan didorong oleh nafsu tak terkendali, APPM dengan sengaja memantau rumah korban sebelum akhirnya secara brutal memecahkan jendela dan masuk ke dalam rumah dengan cara tidak manusiawi. Saat itu, korban sedang berada bersama anaknya yang berusia 1 tahun.

 

Dalam situasi penuh tekanan, APPM dengan sadis mengancam akan membunuh anak korban jika MS tidak mengabulkan permintaan seksualnya yang tidak bersetifikat. Dalam keadaan terdesak, MS tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan pelaku.

 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela. Namun, korban berhasil berteriak minta tolong, yang kemudian memicu respons cepat dari masyarakat sekitar.

 

Warga yang marah tidak dapat lagi menahan amarah mereka dan berhasil menangkap pelaku, memberikan hukuman fisik sebelum menyerahkan dia kepada pihak berwajib. Pada pukul 05:30 WIB, Sertu Muliadi, Babinsa Marindal 1, Kodim 0201/Medan, Koramil 15/DT, tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan oleh personel Polsek Patumbak sekitar pukul 06:10 WIB.

 

Kepala Dusun XI Desa Marindal I, Surya, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi dan bahwa pelaku telah ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian. Dia juga menyebutkan bahwa pelaku melakukan ancaman dengan menggunakan obeng kepada korban.

Peristiwa ini tidak hanya menghancurkan kehidupan korban, tetapi juga mengguncang ketenangan dan keamanan masyarakat desa. Kini, APPM harus menghadapi hukum yang akan memberikan keadilan untuk korban dan memberikan penghormatan kepada masyarakat yang telah membela kehormatan mereka.

Sumber:

BERITA TERKAIT