Pelanggar Hukum diHimbau Tidak Gunakan Atribut Islam untuk Hindari Stigma Negatif terhadap Umat Muslim
Para pelaanggar hukum diimbau untuk tidak menggunakan atribut Islam dalam proses hukum, karena hal tersebut dapat menimbulkan opini negatif di masyarakat dan merusak citra umat Islam secara keseluruhan.
Dalam keterangannya pada Senin, 16 Desember 2024, Anggota DPD RI Dailami Firdaus mengungkapkan bahwa sering kali tersangka atau terdakwa tiba-tiba mengenakan atribut Islami, baik saat proses hukum, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun di ruang sidang.
Dailami memberi contoh kasus tersangka mutilasi yang mengenakan peci putih saat olah TKP, padahal saat penangkapan, tersangka tersebut tidak mengenakan peci putih. Penggunaan peci putih, yang identik dengan umat Islam, dikhawatirkan hanya untuk mencari simpati publik, padahal hal itu justru dapat memperburuk citra Islam.
Menurut Dailami, pemakaian atribut Islam oleh pelaku hukum dapat menimbulkan stigma di masyarakat bahwa pelaku kejahatan adalah orang Islam. Hal ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena akan merugikan Islam dan umat Muslim.
Dailami menegaskan bahwa penggunaan atribut atau pakaian Muslim oleh tersangka dalam proses hukum tidak tepat, terutama jika dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak mengenakan atribut tersebut dan perilaku mereka tidak mencerminkan ajaran Islam.
Meskipun tidak ada aturan yang melarang penggunaan pakaian atau simbol agama oleh tersangka, Dailami menyarankan agar mereka mengenakan pakaian yang netral dan sopan tanpa menunjukkan identitas agama tertentu, khususnya Islam.
Dailami juga mengingatkan para pelaku hukum untuk menjaga citra agama mereka dan meminta aparat penegak hukum lebih proaktif dalam mencegah kejadian serupa agar tidak terulang.
Dailami mengakhiri pernyataannya dengan mengutip ayat Al-Qur'an Surat Muhammad ayat 7, yang mengingatkan bahwa umat Muslim diwajibkan untuk menolong agama Allah. Jika mereka melakukannya, Allah akan menolong dan meneguhkan kedudukan mereka. Oleh karena itu, umat Muslim harus bersama-sama melindungi agama dari kehinaan yang tidak pantas.