Pejabat Satpol PP Cimahi Ditahan: Kabid Penegakan Perda Terbukti Lakukan Pemerasan Dan Korupsi
Di balik jubah kekuasaan yang membelenggu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS, akhirnya terbongkar sebagai pelaku kejahatan keji. Tak hanya merampas hak warga, ia juga memfitnah demi meraup keuntungan pribadi. Siapa sangka, jabatan mulia yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi senjata untuk memeras dan mengintimidasi para pengusaha kecil tak berizin di Kota Cimahi?
RS, yang selama ini dipandang sebagai "penjaga hukum" kota, ternyata adalah monster korupsi tak terkendali. Dengan gaya kejam dan culas, ia mengancam penutupan usaha serta sanksi pidana ringan bagi pengusaha yang tak mampu membayar "biaya konsultan" yang diatur olehnya sendiri. Bukannya menjadi penegak hukum, RS malah menjelma pemeras yang bersembunyi di balik seragam pemerintah!
Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita, dengan tegas menetapkan RS sebagai tersangka korupsi. Keputusan penahanan pun dijatuhkan pada Senin, 9 Desember 2024. Randhika menegaskan bahwa RS telah menyalahgunakan wewenang dan tidak lagi layak disebut sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya melayani rakyat.
Modus Operandi RS? Sederhana namun efektif untuk menghimpun kekayaan haram. Ia mengarahkan para pengusaha tak berizin ke "konsultan pilihannya"—sebuah jaringan licik yang jelas dirancang untuk memeras uang rakyat. Dengan ancaman penutupan usaha dan sanksi hukum, RS memaksa mereka membayar lebih dari yang semestinya, demi memperkaya dirinya sendiri.
Tak berhenti di situ, RS sempat berpura-pura sakit untuk menghindari panggilan hukum. Namun kebohongan itu akhirnya terbongkar. Pada Senin, 16 Desember 2024, RS menjalani pemeriksaan selama enam jam penuh di Kantor Kejari Kota Cimahi. Randhika menegaskan, waktu enam jam itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa RS adalah monster korupsi yang tak boleh lagi berkeliaran bebas.
Kini, RS terjepit di balik jeruji besi Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru. Penahanan selama 20 hari dijatuhkan untuk memastikan ia tidak melarikan diri atau merusak bukti. Randhika menambahkan, kasus ini bukan hanya tentang RS, tetapi juga menjadi peringatan bagi semua pelaku korupsi yang bersembunyi di balik jabatan terhormat. Ia bertekad akan terus memburu mereka, satu per satu.
Kota Cimahi, yang selama ini dihantui ketakutan dan kesewenang-wenangan, akhirnya melihat secercah harapan. RS, sang raksasa korupsi yang menindas rakyat, kini terjepit. Dan ini barulah permulaan dari perlawanan kita melawan kejahatan yang berselimutkan kekuasaan.