header

VIDEO Viral Dua Pemuda Mabuk Hadang dan Rusak Bus Harapan Jaya di Balongbesuk Diwek Jombang

Jumat 20-12-2024 / 18:55 WIB


VIDEO Viral Dua Pemuda Mabuk Hadang dan Rusak Bus Harapan Jaya di Balongbesuk Diwek Jombang

Dalam sebuah insiden yang mengejutkan, dua pemuda mabuk berinisial MA dan SZ, masing-masing berusia 22 tahun, menghadang dan merusak Bus Harapan Jaya di jalur Jombang-Kediri. Namun, kasus ini berakhir dengan kesepakatan damai, memicu pertanyaan tajam dari publik: Apakah hukum masih memiliki kekuatan di negeri ini?

Kasihumas Polres Jombang menjelaskan bahwa kedua pelaku serta awak bus—supir berinisial ES (47 tahun) dan kondektur DS (26 tahun)—telah sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan sekaligus keheranan di tengah masyarakat.


Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat bus melintas di Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek, Jombang, dalam perjalanan dari Surabaya. Secara tiba-tiba, kedua pemuda yang mengendarai sepeda motor matik menyalip bus dari sebelah kiri sambil melontarkan kata-kata kasar. Mereka berhasil menghentikan laju bus yang sedang melaju pelan.

Setelah itu, kedua pelaku turun dari motor dan memukul bagian bus hingga kaca spion pecah. Awak bus dan beberapa penumpang segera turun untuk menghadapi pelaku, memicu perkelahian di lokasi kejadian. Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah kedua pemuda diamankan oleh awak bus dan dibawa ke Polres Jombang untuk dipertemukan dengan korban.

Penyelesaian yang Mengundang Pertanyaan
Dalam pertemuan di kantor polisi, para korban memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka sepakat berdamai dengan syarat pelaku mengganti kerusakan kaca spion. Keputusan ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat: Apakah ini bentuk keadilan yang sebenarnya, atau hanya kompromi yang melemahkan hukum?


×

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang menyebutkan bahwa kedua pelaku berada dalam kondisi mabuk sehingga tidak dapat mengendalikan emosi. Meski demikian, polisi tidak melanjutkan penyelidikan karena kesepakatan damai telah dicapai.

Kasatreskrim Polres Jombang menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi yang dibuat karena kedua pihak telah sepakat untuk berdamai. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah sistem hukum di negeri ini masih bisa diandalkan, ataukah penyelesaian damai seperti ini justru memperlemah integritas hukum?

Imbauan kepada Masyarakat
Kasihumas Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana atau gangguan ketertiban melalui call center 110 atau WhatsApp Kandani di nomor 081323332022. Namun, setelah insiden ini, keraguan tetap membayangi: Bisakah kita masih mempercayai keadilan di negeri ini?

TAG: #viral
Sumber:

BERITA TERKAIT