header

Profil Melody Sharon, Wanita Kejam di Jaktim, Lindas dan Seret Suami hingga Kaki Patah Setelah Temukan Selingkuhannya!

Sabtu 21-12-2024 / 13:58 WIB


Profil Melody Sharon, Wanita Kejam di Jaktim, Lindas dan Seret Suami hingga Kaki Patah Setelah Temukan Selingkuhannya!

Dalam sebuah insiden yang sulit dipercaya, Melody Sharon (31), alias MS, melakukan tindakan keji yang mengejutkan banyak pihak. Ia melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Tindakan brutal ini diduga dipicu oleh amarah setelah Melody mengetahui kebohongan suaminya, yang ternyata sedang menjemput "orang lain" pada malam itu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tindakan Melody bukan sekadar kemarahan, melainkan sudah masuk kategori sadis. Ia memilih melukai suaminya secara fisik alih-alih menghadapi kebohongan yang telah terbongkar.


Insiden ini terjadi pada Jumat dini hari (8/12). Melody awalnya mengaku sedang tidur di apartemen, namun AG, yang mulai curiga, melacak ponsel istrinya dan menemukan bahwa Melody sebenarnya sedang menuju lokasi kejadian.

Menurut Nicolas, Melody berbohong dengan lancar, berpura-pura ingin istirahat padahal justru melakukan perjalanan ke Jakarta Timur. AG, yang merasa ada sesuatu yang tidak beres, memutuskan untuk mengikuti istrinya hingga ke tempat kejadian perkara (TKP).

Saat AG mencoba menghampiri istrinya, Melody tiba-tiba masuk ke dalam mobil dan melaju dengan kecepatan tinggi. AG, yang berusaha masuk ke dalam mobil, justru terseret sejauh 200 meter! Akibat kejadian tersebut, kaki kanan AG patah setelah terpeleset dan tergilas oleh mobil yang dikemudikan Melody.


×

Nicolas menegaskan bahwa tindakan Melody sangat tidak manusiawi. Ia menyadari kaki suaminya terjebak di dalam mobil, namun tetap memilih melaju tanpa memperhatikan keselamatan AG. Tidak ada sedikit pun rasa belas kasihan.

Setelah AG terjatuh dengan luka parah, Melody meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan. Bahkan, ketika AG mencoba menghubunginya setelah kejadian, Melody tidak memberikan tanggapan apa pun.

Polisi akhirnya menangkap Melody Sharon dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, Melody dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nicolas menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi kejahatan serius yang harus dihukum dengan tegas. Melody Sharon kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya yang keji.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tidak terkendali dapat mendorong seseorang melakukan tindakan brutal yang tidak dapat diterima oleh norma sosial. Melody Sharon, yang dulunya dikenal sebagai seorang istri, kini menjadi simbol kekejaman yang harus ditindak dengan tegas oleh hukum.

TAG: #selingkuh
Sumber:

BERITA TERKAIT