header

Tragedi di Dusun Palambuta Utara Jeneponto Sulawesi, Ayah Tega Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Hingga Hamil

Rabu 01-01-2025 / 09:18 WIB


Tragedi di Dusun Palambuta Utara Jeneponto Sulawesi, Ayah Tega Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung Hingga Hamil

Kisah memilukan ini telah mengguncang hati dan memicu kemarahan masyarakat. Di Sulawesi Selatan, seorang ayah dengan keji tega melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang gadis tuna wicara yang tak mampu membela diri. Akibat perbuatan biadab tersebut, sang anak kini hamil.

Tindakan ini tak hanya mengundang rasa muak tetapi juga amarah warga sekitar. Polisi telah mengamankan pelaku, sementara rumahnya menjadi sasaran amuk massa yang tidak bisa menahan emosi.

Rumah Dihancurkan oleh Warga


Menurut laporan kanal YouTube tvOneNews, rumah panggung milik pelaku di Gowa, Sulawesi Selatan, dirobohkan oleh warga. Kayu-kayu rumah itu dicabut, diruntuhkan, bahkan dibakar. Pelaku, seorang pria berusia 79 tahun, justru menjadi ancaman bagi anaknya sendiri, bukannya pelindung.

Ketika berita menyebar, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Namun, keadilan tetap ditegakkan. Tim Resmob Polres Gowa dengan sigap mengejar dan menangkap pelaku di Dusun Palambuta Utara, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Pengakuan Pelaku yang Menggemparkan

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu saat melihat anak perempuannya yang berusia 18 tahun tertidur di depan televisi. Ia juga mengakui sering menonton film porno, yang menurutnya menjadi pemicu tindakannya. Kapolres Gowa, AKBP Roenald T. Simanjuntak, mengungkapkan bahwa kebiasaan menonton video porno menjadi motif utama kejahatan ini.


×

Lebih mengejutkan, kejahatan ini telah berlangsung sejak Agustus 2023. Kini, korban telah melahirkan seorang bayi dalam kondisi sehat.

Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun. Namun, pertanyaannya tetap: apakah hukuman tersebut cukup untuk mengobati luka batin korban?

Refleksi dan Peringatan

Kejadian ini menggambarkan sisi kelam manusia yang tak terbayangkan. Di balik dinding rumah yang tampak damai, terkadang tersembunyi kengerian yang tak terduga. Amarah warga, rumah yang dihancurkan, dan proses hukum yang berjalan menjadi bentuk perlawanan masyarakat terhadap kejahatan tak berperikemanusiaan.

Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa kebiadaban semacam ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi!

TAG: #sulawesi
Sumber:

BERITA TERKAIT