Vonis Hukuman Mati untuk Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa
Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang terbukti membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/9/2024). Panca dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Desember 2023, ketika Panca membunuh keempat anaknya di rumah kontrakan mereka di Gang Roman, Jagakarsa. Keempat anaknya, yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), ditemukan tewas di dalam satu kamar dalam kondisi yang memilukan. Panca melakukan pembunuhan dengan menutup mulut dan hidung anak-anaknya hingga mereka kehabisan napas. Setelah membunuh anak-anaknya, Panca mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri, tetapi upaya tersebut gagal.
Proses Hukum dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa Panca terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus ini, sementara tiga hal memberatkan Panca:
- Tindakannya tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai seorang ayah dan suami.
- Perbuatannya sangat keji dan melanggar hukum.
- Tindakannya merusak rasa keadilan masyarakat dan korban.
Selain itu, hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti, termasuk kacamata patah dan sandal milik anak-anak korban.
Reaksi Terhadap Putusan
Panca tidak menunjukkan reaksi berarti saat vonis dibacakan. Namun, pengacaranya, Amriadi Pasaribu, menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, Panca mengalami gangguan kejiwaan yang memengaruhi tindakannya. Hasil pemeriksaan psikologi forensik menunjukkan bahwa Panca menderita halusinasi dan tekanan mental, yang diduga menjadi pemicu di balik kejahatannya.
Dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI menyatakan bahwa vonis hukuman mati untuk Panca sepadan dengan kejahatan yang dilakukannya. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap anak-anak, tidak boleh mendapatkan keringanan. KPAI juga meminta agar Panca tidak diberikan remisi.
Motif di Balik Pembunuhan
Motif pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan konflik rumah tangga. Panca dikenal sebagai sosok yang posesif dan sering cemburu terhadap istrinya, Devi Manisha. Sebelum kejadian, Devi sempat mengungsi ke rumah orang tuanya setelah mengalami kekerasan fisik dari Panca. Namun, ia kembali ke rumah karena anak-anaknya membutuhkan susu yang ada di kontrakan mereka. Konflik ini akhirnya memuncak hingga Panca melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya sendiri.