Demo kepala desa di Jakarta hari ini, tuntut masa jabatan kades 9 tahun
BURUHTINTA.co.id - Hari ini, ratusan Kepala Desa yang tergabung dalam Pabdesi berkumpul di depan gerbang Gedung DPR RI. Mereka meminta DPR mengubah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 39 mengatakan bahwa Kepala Desa menjabat selama 6 tahun setelah dilantik. Kepala Desa hanya dapat menjabat tiga kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Robi Darwis, Kepala Desa Poja di Bima, Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa para kepala desa di seluruh Indonesia telah berkumpul dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.
Robi mengatakan di depan Gedung DPR pada Selasa, 17 Januari 2023, “Kami meminta pemerintah pusat, Bapak Presiden, dan Ketua DPR RI mengubah UU 2014 agar Kades bisa menjabat selama 9 tahun."
Robi menganggap jangka waktu 6 tahun tidak cukup lama. Di sisi lain, kata dia, singkatnya masa jabatan membuat persaingan politik antar calon kepala desa semakin ketat.
Menurutnya, masa jabatan 9 tahun bisa membuat politik kurang kompetitif karena waktunya yang begitu lama. Sehingga para calon kepala desa ini bisa bersama-sama membangun desa.
“Walaupun sudah enam tahun ini kami mengajak kepala desa lain untuk bekerja sama, tetapi mereka tidak mau. Jadi, kami berharap dengan waktu sebanyak ini, kami dapat berbicara satu sama lain dan bekerja sama. "dia berkata.
Lanjut ….