Kiai muhammad fahim mawardi nikah daud tanpa wali dan saksi, menurut MUI itu tidak sah
BURUHTINTA.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember akhirnya berbicara soal pernikahan Kiai muhammad fahim mawardi.
Setelah Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk tahanan karena kasus cabul yang menjeratnya, salah seorang pengacaranya mengatakan bahwa dia telah menikah dengan Daud atau menikah tanpa wali dan tanpa saksi dengan salah satu korban yang juga salah seorang santri.
Ketua MUI Jember KH Abdul Haris mengatakan, wali nikah merupakan bagian penting dalam rukun nikah. Jadi, kalau tidak ada wali, jelas perkawinan itu tidak sah. Juga, pernikahan Daud tidak sepenuhnya dipahami sebagai pernikahan tanpa wali atau saksi.
“Memang mazhab Hanafi bahwa wali bukan hukum, itu kalangan Hanafi. Sedangkan yang dikatakan kalangan Daud az-Zahiri, itu membedakan. Apakah perempuan itu termasuk perawan atau janda. Kalau perawan harus ada wali, kalau janda, baru (bisa terjadi). Jadi petanya di situ,” ungkapnya.
KH Haris mengatakan, dalam perkawinan yang wajar, harus ada saksi. Walaupun sebagian orang beranggapan bahwa tidak perlu membutuhkan saksi, namun mereka tetap membutuhkan saksi ketika hendak melakukan hubungan badan atau persetubuhan.
“Nikah tanpa wali dan tanpa saksi itu menggabungkan dua mazhab yang berbeda, sehingga mazhabnya tidak jelas. Jadi tidak ada pernikahan seperti itu,” urai KH Haris.
Menurut pandangan para Imam Mazhab, lanjut dia, pernikahan tanpa wali nikah itu mengikuti Mazhab Imam Hanafi yang sebenarnya menghukumi tidak sah karena tidak ada saksi. Sementara nikah tanpa saksi mengikuti Mazhab Imam Maliki yang juga menghukumi tidak sah karena tanpa wali. Bahkan bisa saja jumhur ulama mengarah pada menghukumi perzinahan.
“Dua Mazhab (Hanafi dan Maliki) juga menghukumi ini (nikah tanpa wali tanpa saksi) tidak sah,” jelasnya.***