header

Update kasus fahim mawardi terbaru, korban yang diproses 4 orang santri putri

Selasa 24-01-2023 / 11:29 WIB


Update kasus fahim mawardi terbaru, korban yang diproses 4 orang santri putri

BURUHTINTA.co.id - Muhammad Fahim Mawardi (MFM), pengasuh pesantren di Jember, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual oleh Polres Jember. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam keterangannya mengatakan, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang di ruang studio pesantren tersebut.

“Korban ada 4 orang,” kata Kapolres Hery Purnomo, namun tidak menyebutkan inisial namanya atau menyebutkan apakah korbannya santri atau ustadzah. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa korban adalah santri.


Kasus dugaan cabul ini merupakan tindak lanjut dari LPB No 04 Januari 2023 yang dilaporkan mantan istrinya.

"Peristiwa sebenarnya terjadi antara Desember 2022 dan Januari 2023. Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban di ruang studio di dalam pondok," kata Hery Purnomo di ruang Rupatama Mapolres Jember.

Kapolres Hery Purnomo menyebut soal 4 orang yang diduga mengalami pelecehan seksual itu, karena dalam perlindungan lembaganya.


×

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, MFM telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sedang berkaitan dengan pendampingan anak, Polres Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, baik ahli pidana, psikologi, dan ahli agama dari MUI.

Penyidik juga telah menemukan sejumlah petunjuk tentang kejahatan yang terjadi.

“Penyidik menemukan 10 buah barang bukti elektronik. CCTV (rekaman), handphone, dan laptop. Ada juga beberapa hal yang berkaitan dengan TKP” kata Hery Purnomo.

Mengenai soal ancaman hukuman terhadap tersangka, Hery Purnomo menyebutkan ada sejumlah pasal yang disangkakan. Yakni UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal untuk perlindungan anaknya 15 tahun. Kemudian pasal 6, terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun. Dan pasal 294 KUHP 7 tahun,” sambungnya.***

Sumber:

BERITA TERKAIT