Awas bahaya investasi Binary Option Binomo, Olymptrade dan Quotex
BURUHTINTA.co.id - Satgas SWI (Satuan Tugas Waspada Investasi) memperingatkan agar mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kementerian Perdagangan. Baik itu yang dilakukan affiliator maupun influencer yang akan berpotensi merugikan masyarakat.
“Perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan,” ungkap Ketua SWI Tongam L. Tobing pada rilis, Sabtu, 19 Pebruari 2022.
Tongan mengatakan,bahwa menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi serta naik atau turunnya dalam periode tertentu bisa merugikan masyarakat.
Baca juga: Siapa pemilik aplikasi binomo, Indra Kenz hanya pengguna
Baca juga: Cast Pemain Redeeming Love 2022, alur cerita dan link nonton video
Sebagai upaya melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer, antara lain Doni Muhammad Taufik, Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Kelima affiliator dan influencer tersebut diduga telah melakukan fasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Pada pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta mereka agar menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
Penjelasan investasi binary option pada halaman selanjutnya