Awas bahaya investasi Binary Option Binomo, Olymptrade dan Quotex
Turut hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika.dan Bappebti Kementerian Perdagangan.
Selain binary option, SWI dalam upaya penindakannya telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto tanpa izin, dan dua perdagangan robot trading tanpa izin.
Menurut Tongam, bahwa belakangan ini telah marak penawaran investasi berbasis situs ataupun aplikasi yang perlu diwaspadai. Sebab, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak masuk akal. Dengan cara terlebih dahulu diminta untuk menempatkan atau menyetorkan dananya.
Baca juga: Absen dari Gaikindo, apakah Honda Mobilio tidak diproduksi lagi ?
Baca juga: Privacy di dunia maya, begini Cara Mengaktifkan Anonymous Chat di Telegram
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal berikut ini:
Pertama, memastikan bahwa pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, telah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, perlu memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah pada media penawaran produk investasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***