Kompol D Ditahan Karena Selingkuh dengan Nur atau Nurhayati, Penumpang Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia mahasiswa Cianjur hingga tewas
BURUHTINTA.co.id - Kompol D ditahan selama 21 hari oleh Polda Metro karena melanggar kode etik kepolisian. Dia memiliki hubungan yang tidak pantas dengan seorang wanita, N, yang terlibat dalam kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang siswa di Cianjur.
Kabid Humas Polri mengatakan, Kompol D telah mencemarkan nama baik Polri dan melakukan zina, melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 13 Huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Ancaman terberat bagi pelanggaran tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat. .
Menurut undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan kejahatan, pelanggaran, melalaikan tugas, dll. Kompol D dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 7 Ayat 1 (b), Pasal 11 Huruf (c) Kode Etik Profesi Polri, Pasal 13 Ayat 1 UU Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 5 Huruf (a) Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Kompol D ditahan Polda Metro karena selingkuh
Alasan penahanannya selama 21 hari tidak terkait dengan kasus tabrak lari yang melibatkan seorang perempuan berinisial N yang mengendarai sedan Audi A6 dan menewaskan seorang mahasiswa di Cianjur.
Menurut juru bicara kepolisian, Kompol D ditahan karena berselingkuh dengan N, Nur, atau Nurhayati, yang melanggar kode etik kepolisian. Kode etik profesi Polri dilanggar oleh Kompol D dengan dua cara yaitu merusak citra Polri (Pasal 5 Ayat 1 Huruf b) dan melakukan zina (Pasal 13 Huruf f) yang melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022.
Lanjut …..