Siapa Hakim Wahyu Imam Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Biodata dan Wikipedia
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis sidang sejak 17 Oktober 2022. Beliau juga menangani kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Etinus Omaleng terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Juli 2022, dan kasus korupsi Dade Angga Bupati Pasuruan pada 2010.
Tuntutan Sambo
Pada tanggal 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena dugaan berencana membunuh Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan. Sambo didakwa melakukan pembunuhan bersama istrinya Putri Candrawati dan sopir keluarga Strong Maruf, serta diduga melibatkan mantan oknum polisi Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Putri, Ricky dan Strong divonis 8 tahun penjara sedangkan Richard divonis 12 tahun penjara. Selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mempertanyakan pengakuan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigjen J, karena majelis hakim tidak menemukan bukti stres atau trauma pada Putri akibat pelecehan seksual tersebut.
Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma, post truamatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam sidang.
Hakim menyatakan bahwa kekerasan seksual atau pelecehan adalah perilaku yang tidak diinginkan dan tidak diharapkan oleh korban. Oleh karena itu, umumnya korban akan mengalami stres dan trauma yang besar setelah mengalami tindakan tersebut. Proses pemulihan korban kekerasan seksual tidaklah singkat dan melibatkan setidaknya lima tahapan.
Tahap pertama adalah denial atau penyangkalan, di mana korban menyangkal bahwa tindakan pelecehan seksual telah terjadi. Tahap kedua adalah kemarahan atau anger, di mana korban merasa marah dan tidak setuju dengan apa yang telah terjadi. Tahap ketiga adalah bargaining atau tawar-menawar, di mana korban melakukan negosiasi dengan dirinya sendiri dalam harapan bahwa luka yang dialami akan sembuh dengan sendirinya.
Lanjut …..