header

Ustadz Fahim Mawardi diPecat dari NAZHIR Ponpes Al-Djaliel 2, Keluarganya masih Menguasai dan Banyak Inventaris dan Barang Pribadi Bu Nyai yang RAIB

Rabu 15-02-2023 / 11:48 WIB


Ustadz Fahim Mawardi diPecat dari NAZHIR Ponpes Al-Djaliel 2, Keluarganya masih Menguasai dan Banyak Inventaris dan Barang Pribadi Bu Nyai yang RAIB

Pada Senin (13/2/2023) malam, Saiful Bahri, paman Bu Nyai Himmatul Aliyah, menyatakan bahwa Fahim bisa dikeluarkan dari struktur nazhir secara sepihak. "Hari ini kita akan mengeluarkan surat untuk mengeluarkan si Fahim," jelasnya setelah memeriksa Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 di Jember.

Menurut Bahri, lima nazhir awalnya terdiri dari Dwi Susanto sebagai ketua 2, Aliyah sebagai bendahara, Susiyantu sebagai sekretaris 1, dan Sunhaji sebagai sekretaris 2. "Kelima orang ini sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah sah," ungkapnya.


Selanjutnya, menurut Bahri, Aliyah sebagai pemilik memiliki hak atas pondok pesantren tersebut. "Karena ada prosedur, kita harus mengadakan rapat terlebih dahulu," katanya.

Menurut Pasal 1 ayat 4 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.***

TAG: #viral
Sumber:

BERITA TERKAIT