header

Profil Pengacara Eliezer dari RBT Law Firm Ronny Talapessy, Linkedin Instagram dan Wikipedia

Kamis 16-02-2023 / 14:50 WIB


Profil Pengacara Eliezer dari RBT Law Firm Ronny Talapessy, Linkedin Instagram dan Wikipedia

Berdasarkan akun Instagram @ronnytalapessy, ia juga mencalonkan diri sebagai calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Kabupaten 5 Provinsi Banten. Profilnya di platform media sosial menunjukkan bahwa ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Atma Jaya di Jakarta dan gelar Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dituntut 12 Tahun Penjara


Sebelumnya, pada Rabu (14/2/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang vonis tersebut telah usai diputuskan oleh majelis hakim setelah mendengarkan duplik yang disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, pada 2 Februari 2023. Hakim menetapkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan pada 15 Februari 2023.

Saat ini, Richard Eliezer adalah satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal, telah menjalani sidang vonis pada 13 dan 14 Februari 2023.

Sidang vonis empat terdakwa tersebut mengejutkan karena hakim memutuskan memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati dan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.


×

Kemudian, pada 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara, yang lebih tinggi dari tuntutan JPU sebesar 8 tahun penjara.***

TAG: #sambo
Sumber:

BERITA TERKAIT