Kronologi mutilasi Ayu Indraswari oleh Heru Prastiyo di Kaliurang
BURUHTINTA.co.id - Heru Prastiyo, 23 tahun, tersangka pembunuhan Ayu Indraswari, 34 tahun, membeberkan beberapa fakta yang terungkap. Menurut Dirreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, motif utama di balik kejahatan tersebut adalah keinginan Heru untuk menguasai harta milik korban. Dia membutuhkan uang itu untuk melunasi utangnya ke tiga penyedia pinjaman online berbeda sebesar Rp 8 juta.
Motifnya terungkap dari keterangan Heru kepada polisi, seiring dengan ditemukannya senjata yang digunakan dalam pembunuhan tersebut, yang disembunyikan di kolong ranjang Wisma Anggun 2 Jalan Kaliurang, Dukuh Purwodadi, Pakem. "Tersangka melakukan pembunuhan untuk merampas harta korban karena dibebani utang sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjaman online yang berbeda. Dia ingin cepat melunasi utangnya dengan melakukan pembunuhan tersebut," jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat jumpa pers di Mapolda DIJ, Rabu (22/3).
Motif ini juga diperkuat dengan surat pengakuan yang ditemukan polisi saat menggeledah mess room Heru di Ngemplak. Surat itu berisi permintaan maaf dan penjelasan atas mutilasi Ayu Indraswari. Surat itu ditulis sesaat sebelum Heru kabur ke Temanggung, Jawa Tengah, segera setelah melakukan pembunuhan dan kembali ke messnya. Diketahui Heru meninggalkan Wisma pada Minggu (19/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, motif utama tersangka Heru Prastiyo, 23 tahun, dalam pembunuhan Ayu Indraswari, 34 tahun, adalah merampas harta korban. Hal itu terungkap dalam keterangan tersangka, termasuk upayanya menyembunyikan senjata yang digunakan dalam pembunuhan itu di kasur wisma. Lokasi mutilasi di Wisma Anggun 2, Jalan Kaliurang, Dukuh Purwodadi, Pakem.
"Pembunuhan dilakukan untuk mengambil harta korban karena tersangka dibebani utang pinjaman online dari 3 provider berbeda sebesar Rp 8 juta. Dia berusaha cepat melunasi utangnya dengan membunuh korban," jelasnya saat jumpa pers. konferensi di Mapolda DIJ, Rabu (22/3).
Motif itu diperkuat surat wasiat yang ditinggalkan pelaku yang ditemukan polisi saat menggeledah kamar tersangka di Ngemplak. Surat itu berisi permintaan maaf dan alasan mutilasi Ayu Indraswari.
Lanjut …….