Kronologi mutilasi Ayu Indraswari oleh Heru Prastiyo di Kaliurang
Heru sempat menghentikan aksinya untuk mendatangi Warmindo terdekat pada pukul 20.30. Namun karena tidak membawa uang, ia kembali ke Wisma untuk mengambil uang korban.
Pukul 21.00, tersangka menghubungi jasa ojek online. Ia kemudian pergi ke Rumah Sakit Bethesda untuk mengambil Honda Scoopy milik Ayu. Menggunakan kendaraan korban, tersangka kembali ke Warmindo semula.
Setelah itu, tersangka mencoba menghubungi temannya untuk meminjam pisau namun ditolak. Kemudian dia kembali ke lokasi penginapan tetapi tidak masuk ke dalam, dia hanya lewat untuk memeriksa apakah ada petugas polisi. Setelah lewat, dia kembali ke tempatnya di Ngemplak, menulis surat, dan melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan di mess tersangka, polisi tidak hanya menemukan sepucuk surat tapi juga baju dan celana yang berlumuran darah. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Pusdokes di Cipinang Jakarta untuk dilakukan forensik DNA.
Untuk menyembunyikan barang bukti, beberapa potongan kecil tubuh korban dibuang ke toilet. Adapun tulangnya, rencananya akan dibuang secara terpisah. Hal itu dibuktikan dengan tas ransel yang ditemukan di kamar 51 Wisma Anggun 2.
“Korban dan tersangka sudah saling kenal dan mulai berbicara di Facebook pada November 2022. Mereka beberapa kali bertemu dan berhubungan intim. Saat kejadian, mereka belum berhubungan badan. Saat korban membuka bajunya, dia langsung dipukul,” katanya.
Atas perbuatannya, Heru Prastiyo dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHP serta Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (5) KUHP. Dia menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Kalau sepeda motornya belum sempat dijual, hanya telepon genggam yang dijual seharga Rp 600.000. Kami kenakan sanksi yang paling berat," ujarnya.***